Langsung ke konten utama

LKPJ Pemerintah Desa Tahun 2014





LAPRORAN KETERANGAN

PERTANGGUNG JAWABAN

( LKPJ )

AKHIR TAHUN ANGGARAN


 









DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI
KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN 2014


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat illahi robbi yang telah memberikan limpahan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita sekalian, Atas Karunia-Nya lah kami dapat menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Desa Sindangsari ahir tahun anggaran 2014.
Dengan disusunnya laporan ini mudah–mudahan dapat memberikan gambaran pada pihak terkait tentang Penyelanggaraan Pemerintahan Desa Sindangsari pada tahun 2014 sehingga dapat diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak berkenaan dengan Realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa Sindangsari juga pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang pendanaannya baik yang termuat ataupun yang tidak termuat dalam APBDes.
Demikian Laporan ini kami sampaikan dengan segenap kemampuan dan keterbatasan yang ada, mudah-mudahan dapat diterima oleh semua pihak, besar harapan semoga tahun mendatang dapat lebih baik Amiiin…
                                   
                                                           

Sindangsari,  Desember  2014
Kepala Desa Sindangsari



ADE SUPYAN





BAB I .
 PENDAHULUAN
            Sistem pemerintahan nasional sebagai rangkaian mata rantai sistem pemerintahan mulai dari Pusat, Daerah, dan Desa, maka desa merupakan mata rantai yang hampir segala asfek menunjukan betapa beratnya kedudukan dan kewajiban desa dalam konstalasi pemerintahan, Desa adalah yang menjadi pertautan terakhir dengan masyarakat yang akan membawanya ke tujuan akhir yang telah digariskan sebagai cita-cita bersama.
            Fakta lain sejak jaman dahulu baik masa kerajaan, penjajahan Belanda maupun pasca kemerdekaan, masyarakat desa adalah kelompok elit perkotaa. Marginalisasi tersebut disebabkan berbagai keterbatasan yang disandang masyarakat Desa, seperti tingkat pendidikan yang rata-rata masih rendah, pendapatan perkapitanya kecil, maupun fasilitas sosial yang dimilikinya.
            Pada masa sekarang ini, peranan pemerintah desa sebagai struktur perantara yakni sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, bahkan ditambah dengan peranan lainnya yaitu sebagai agen pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis menurut konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk perubahan sosial yang terencana dengan nama pembangunan guna meningkatkan harkat dan derajat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalanlkan melalui Pemerinatah Desa.
            Untuk dapat menjalankan peranannya secara efektif dan efisien, pemerintah desa perlu terus dikembangkan sesuai dengan kemajuan  masyarakat desa dan lingkungan sekitarnya. Dengan perkataan lain, perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat desa karena adanya gerakan pembangunan desa perlu diimbangi pula dengan pengembangan kapasitas pemerintahan Desanya.
            Kegiatan pembangunan nasional dengan segala ukuran keberhasilan dan dampak positif serta negatifnya, tidak terlepas dari kerja keras dan pengabdian aparat Pemerintah Desa. Meskipun demikian, masih banyak permasalahan yang dihadapi di masyarakat desa misalnya masalah pengangguran, kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan, ketidakseimbangan struktural maupun keterbelakangan pendidikan.

A. DASAR HUKUM
            Keberadaan secara yuridis formal diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juncto PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa. Menurut ketentuan ini desa diberi pengertian sebagai berikut:
            ”Desa adalah suatu masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakuidan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”
            Ketentuan ini pada dasarnya merupakan pengamalan terhadap UUD 1945 khususnya pasal 18B UUD 1945 disebutkan bahwa :
1)      Negara mengakui dan menghormati satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
2)      Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidupdan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dari pengertian diatas dapat ditarik ciri desa secara umum, yaitu :
a)      Desa umumnya terletak di atau sangat dekat pusat wilayah  usaha tani (sudut pandang ekonomi);
b)      Dalm wilayah itu perekonomian merupakan kegiatan ekonomi domianan
c)      Faktor-faktor penguasaan tanah/geografik menentukan corak kehidupan masyarakat,
d)      Tidak seperti dikota ataupun kota besar yang penduduknya sebagian besar merupakan pendatang populasi penduduk desa lebih bersifat ”terganti oleh dirinya”
e)      Kontrol sosial lebih bersifat personal dalam bentuk tatap muka
f)       Mempunyai tingkat hegemonitas yang relatif tinggi dan ikatan sosial yang relatif lebih ketat daripada kota.



Dalam pelaksanaan pemerintahan desa tidak terlepas dari visi dan misi desa yang telah disepakati bersama serta dalam koridor peraturan perundang-undangan antara lain :
1.


2.


3.


4.





5.


6.




7.



Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat ;
Undang - undang    Nomor   32   Tahun   2004   tentang  Pemerintah Daerah ( Lembar Negara Tahun 2004 Nomor : 125, Tambahan Lembaran Nomor : 4437 ) ;
Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor : 158);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2007 tentang tatacara Pelaporan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Nomor 9 Seri E)
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 10 tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
Peraturan Desa Sindangsari Nomor 2 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa









B.GAMBARAN UMUM DESA
I.1 KONDISI GEOGRAFIS
Sejarah dari pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.
Desa Sindangsari secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang, merupakan daerah yang terletak di daerah kawasan Perbukitan dengan kondisi pertanahan berbukit bukit. Dengan luas wilayah + 979,860 Ha ketinggian tanah 1200 m diatas permukaan laut.

I.1.1 Potensi Umum
a.    Batas Wilayah
Batas
Desa/Kelurahan
Kecamatan
Sebelah Utara
Nanggerang
Sukasari
Sebelah Barat
Kab.Bandung

Sebelah Selatan
Cilayung
Jatinangor
Sebelah Timur
Mekarsari
Sukasari

b.    Penetapan Batas Desa dan Peta Wilayah
Penetapan Batas Desa
Dasar Hukum
Peta Wilayah
Sudah ada/ belum ada
Perdes Nomor ……..
Ada

Perda No…………….







I.1.2 Luas menurut penggunaan
No
Penggunaan lahan
Luas ( Ha )
1
Tanah sawah
95  Ha
2
Tanah Pemukiman
21  Ha
3
Kebun Rakyat
104  Ha
4
Tanah Pekarangan
14  Ha
5
Kuburan
2,5  Ha
6
Hutan Neara
-
7
Perkantoran
0,2  Ha
8
Sarana Pendidikan
3,5  Ha
9
Sarana Ibadah
7,5  Ha
10
Lain – lain
2,8  Ha

Jumlah
250,50  Ha

I.1.3 Iklim
Curah hujan ----------------------------------
1000-1200
Mm
Jumlah bulan hujan ------------------------
7
bulan
Suhu rata-rata -------------------------------
38
0 Celcius
Ketinggian rata-rata -------------------------
1200
m/dpl

I.1.4 Orbitasi 
Jarak ke Ibukota Kecamatan --------------
5
KM
Waktu tempuh -------------------------------
0,5
jam
Kendaraan ------------------------------------
Angkutan Pedesaan dan Ojek
Jarak ke Ibukota Kabupaten --------------
27
KM
Waktu tempuh--------------------------------
1
jam
Kendaraan-------------------------------------
Angkot, Bis, Elf
Jarak ke Ibukota Provinsi-------------------
37
KM
Waktu tempuh--------------------------------
2
Jam
Kendaraan-------------------------------------
Angkot, Bis, Elf


I.2 GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
I.2.1 Kependudukan
Jumlah penduduk laki-laki ----------------
3.589
Jiwa
Jumlah penduduk perempuan------------
3.273
Jiwa
Jumlah KK------------------------------------
2.127
KK

I.2.2 Kelembagaan
1.        Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
2.        Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
3.        Tim Penggrak PKK
4.        Al – Hidayah
5.        Lansia
6.        Dasa Wisma
7.        Linmas
8.        Karang Taruna
9.        Desa Sindangsari terdiri dari 4 wilayah dusun, 9 RW dan 43 RT dengan rincian antara lain :
Ø Dusun 1 salam ---------------
Terdiri dari 2 RW dan 9 RT
Ø  Dusun 2 Babakan Limus -----------
Terdiri dari 3 RW dan 13 RT
Ø  Dusun 3 Sindanglaya ------------
Terdiri dari 2 RW dan 10 RT
Ø  Dusun 4 Cibacang ------------------
Terdiri dari 2 RW dan 11 RT
                                                                                                        
1.3. KONDISI EKONOMI
            Desa Sindangsari dilihat dari sudut pandang ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja. Desa Sindangsari berfungsi sebagai daerah agraris dimana mayoritas penduduk adalah petani, pengrajin, peternak sehingga dapat menunjukan perkembangan baru yaitu timbulnya industri-industri kecil di daerah pedesaan, misalnya pengrajin anyaman, munculnya usaha-usaha kecil mandiri,terbentuknya beberapa kelompok pengrajin anyaman bambu dan lainnya, tombulnya usaha-usaha makanan ringan dan lain-lain.

            Apabila dilihat prospek kedepan Desa Sindangsari termasuk daerah yang perlu dikembangkan, mengingat daerah tersebut sangat berpotensi dan mempunyai nilai komersial yang cukup tinggi terutama dari hasil pertanian.
            Bantuan dan dukungan pemerintah dalam hal ini sangat di harapkan demi kemajuan seta pengembangan potensi masyarakat terutama dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga. Terlebih lagi jauh adanya bantuan pemasaran produk-produk yang telah dihasilkan.
1.3.1. Potensi Unggulan
            Desa Sindangsari adalah kawasan perbukitan yang mayoritas mata pencaharian masyarakat adalah petani, yang dengan sendirinya memanfaatkan lahan pertanian yang dimilikinya antara lain, padi, sayuran, palawija.
Disamping mengolah areal pertanian masyarakat juga memelihara hewan ternak diantaranya Ayam, Domba, dan Sapi dimana penyediaan pakan ternak sangat berpotensi melalui program PHBM.
Selain itu juga berpotensi yang tidak kalah pentingnya adalah pengrajin anyaman yang terbuat dari bambu dimana produk ini sudah mencapai kawasan pemasaran sepulau jawa.
Ada juga potensi lain yaitu industri kecil dalam bidang tata busana (pakaian jadi), hasil produksi Home Industri yakni aneka jenis makanan dan lain-lain.
1.3.2 Pertumbuhan Ekonomi
            Berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dari tahun ketahun dapat dikatakan berkembang. Hal ini dapat di lihat bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup tidak hanya mengandalkan dari produksi pertanian, peternakan dan kerajinan, tetapi dapat dilihat pula dari kemauan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidupnya dari berdagang dan menjadi pegawai swasta di beberapa perusahaan besar di wilaya Bandung dan sekitarnya. Hal tersebut sangat membantu dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.






BAB  II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
            Sesuai tugas pokok dan fungsi Kepala Desa bahwa Pemerintah Desa merupakan lini terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan suatu perencanaan optimal sesuai dengan Visi dan Misi Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari.
1. VISI DESA
“HADIR LEBIH DEKAT MELAYANI MASYARAKAT,
DISIPLIN, CERDAS, SANTUN, ADIL, MERATA DAN RELIGIUS”
PENJELASAN VISI
1 .DISIPLIN
:
Upaya peningkatan disiplin kerja bagi semua Perangkat Desa dan disiplin dalam pelayanan masyarakat.
2. CERDAS
:
Segera tanggap terhadap keadaan dan aspirasi masyarakat, mendorong dan memotivasi masyarakat akan pentingya pendidikan sehingga akan menjadi pribadi yang berilmu, tanggap dan tangguh dalam menghadapi setiap permasalahan.
3. SANTUN
:
Selalu menanamkan dan mewujudkan perilaku-perilaku santun dalam komunikasi sebagai salah satu wujud pribadi yang luhur.
4. ADIL
:
Selaku pemimpin yang Amanah, tidak membeda-bedakan masyarakat yang satu dengan yang lainnya, terjun langsung melihat kondisi masyarakat diseluruh wilayah Desa Sindangsari
5. MERATA
:
Pemerataan pembangunan fisik dan non fisik sehingga tidak akan terjadi kesenjangan sosial diseluruh masyarakat Desa Sindangsari.
6. RELIGIUS
:
Semaksimal mungkin mendorong kegiatan-kegiatan pengajian dan keagamaan yang ada di masyarakat, guna mempertebal keimanan masyarakat.




2. MISI DESA
Selain penyusunan Visi juga telah telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tecapainya Visi Desa di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam Misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, Misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangkan potensidan kebutuhan desa Sindangsari adalah:
1.      Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Pamong adalah pelayan masyarakat sehingga harus selalu siap membantu masyarakat kapan saja melalui peningkatan disiplin kerja, santun tanggap dan tangguh, guna seluruh kebutuhan masyarakat akan terlayani secara cepat optimal dan propesional.
2.      Peningkatan SDM, Kualitas Pendidikan dan Kepemudaan
Melalui pendekatan, tanggap dan cerdas menyerap aspirasi, membina dan memotivasi akan pentingnya pendidikan masyarakat, Serta Melalui Pemberdayaan pemuda Karang Taruna, disitu akan terwujud kegiatan-kegiatan positif, baik di bidang seni, sosial, budaya dan olahraga, guna kreasi dan prestasi dari pemuda-pemudi Desa Sindangsari dapat mengharumkan Desa Sindangsari pada umummya.
3.      Pemberdayaan Masyarakat
Dalam pengentasan Kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi produktif, Berupaya membina dan mengembangkan seluruh aspek potensial yang dimiliki desa sindangsari, guna terciptanya suasana yang aman , nyaman, sejahtera, tertib dan damai.
4.      Pemerataan dan Percepatan Pembangunan yang berkualitas
Dengan usaha Anjang (terjun langsung) ke setiap wilayah Desa Sindangsari, Menginventarisasi dan mencari solusi serta berkoordinasi dengan tokoh dan masyarakat setempat, mencari terobosan-terobosan Dana baik dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat dan pihak swasta untuk pembangunan wilayah Desa Sindangsari secara umum maupun tingkat organisasi kemasyarakatan guna meringankan beban ekonomi masyarakat dalam berpartisipasi terhadap pembangunan.

5.      Peningkatan Kualitas Keimanan dan Ketaqwaan
Mendorong dan menggalakan kegiatan pengajian-pengajian masyarakat yang melibatkan Perangkat Desa dan Lembaga Desa, guna terpupuknya ketebalan dan meningkatnya kualitas keimanan.
6.      Peningkatan  peran aktif masyarakat dalam setiap program pembangunan
Dengan adanya transparansi dalam Alokasi Dana Desa (ADD), dimaksudkan guna setiap warga masyarakat sindangsari mengetahui Alokasi Dana Desa dan program Desa setiap tahun.
7.      Mengedepankan musyawarah mufakat antar anggota masyarakat.
Bekerjasama dengan BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta tokoh agama dalam membina kehidupan bermasyarakat yang lebih baik, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang –undang Dasar 1945 sebagai jati diri bangsa.
Visi dan Misi merupakan komitmen semua komunitas Desa yang tidak   terlepas dari nilai-nilai dasar dan norma-norma yang ada di masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan.
Nilai-nilai dasar dan norma-norma desa yang diyakini mampu mendorong terwujudnya Visi dan Misi Desa.
Nilai-nilai dasar tersebut meliputi nilai ;
1)      Kejujuran, dapat diartikan bahwa seluruh penyelenggaraan desa harus mempunyai tekad yang kuat untuk mensukseskan semua program pembangunan dengan dilandasi hati yang bersih dan tulus.
2)      Kebersamaan dan kepedulian, dapat diartikan bahwa membangun desa adalah tanggung jawab bersama dengan menekankan kepedulian pada lingkungan yang sedang dilaksanakan.
3)      Keterbukaan, dapat diartikan bahwa setiap pelaksanaan program pembangunan harus transparan terhadap masyarakat dengan berorientasi untuk kemajuan desa yang merata, tepat sasaran dan partidipaatif.
4)      Kesejahteraan, dapat diartikan bahwa tujuan akhir dari perencanaan pembangunan desa harus mengarah kepada semakin meningkatnya kualitas kesejahteraan masyarakat


5)      Kadilan, dapat diartikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa harus ditujukan untuk meraih kedilan dengan mengutamakan hak-hak masyarakat, supaya untuk memperoleh hak-haknya masyarakat desa terdorong untuk melaksanakan pembangunan apa yang sangat mendesak untuk terlebih dahulu di kerjakan,
6)      Responsibilitas, dapat diartikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa harus dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara pemerintah desa dan masyarakat dengan mendukung terhadap tercapainya semua program RPJMDes yang telah menjadi komitmen bersama.
7)      Visioner, dapat diartikan bahwa dalam meraih tujuan sasaran pembangunan desa selalu memperhatikan pembangunan jaman dan selalu mengarah kedepan dengan mengevaluasi proses dan hasil yang telah dilaksanakanuntuk menngadakan perbaikan-perbaikan kedepan.
8)      Kedisiplinan, dapat diartikan bahwa proses pembangunan desa memerlukan kesabaran, ketekunan dan keuletanyang menjadi keharusan bagi setiap penyelenggara pemerintah desa dan seluruh masyarakat desa dan seluruh masyarakat desa untuk selalu konsisten dalam mendukung proses pembangunan dan terarah pada jalur yang telah ditetapkan.

B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa 
1. Analisis Lingkungan Internal
1.1              Kekuatan (Strenght)
Pada dasarnya unsur kekuatan merupakan sebuah unsur dari potensi ynag dimiliki oleh desa untuk dapat dikembangkan dan dieksploitasi agar dapat mencapai tujuan sesuai dengan visi desa, unsur tersebut antara lain :
a.      Letak geografis desa Sindangsari, sebelah utara berbatasan dengan desa nanggerang, sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Bandung, sebelah selatan berbatasan dengan desa Cilayung Kecamatan Jatinangor,sebelah timur berbatasan dengan Desa Mekarsari. Terdiri dari 4 dusun, 9 RW dan 43 RT.
b.      Wilayah Desa Sindangsari merupakan lahan yang sbur yang terdiri dari lahan pesawahan, pekarangan, ladang,. Walaupun terletak di daerah perbukitan tetapi tanahnya subur sehingga  sangat cocok untuk pertanian sayuran.
c.       Mayoritas penduduk pada usia produktif dengan jumlah penduduk 6.962  jiwa, yang terdiri dari laki-laki 3.589  jiwa, perempuan 3.273  jiwa,  jumlah KK 2.127 KK.
d.      Terdapat komoditas unggulan pertanian yaitu padi, ubi, jagung manis, dan sayuran.
e.      Terdapat komoditas unggulan peternakan (domba).
f.        Banyaknya industri dan kerajinan rumah tangga seperti usaha makanan ringan, kue-kue, makanan olahan, anyaman, mebeuler, rakbook, dan lain-lain.
g.      Memiliki kekayaan budaya dan adat istiadat yang berpotensi seperti, Qasidah, Samroh, Marawis, Calung, Reog, Pencak Silat dan lain-lain.
h.      Dukungan Masyarakat yang sangat tinggi, hal ini tercermin dari sifat gotong-royong, menjunjung tinggi sopan santun dan saling hormat menghormati serta swadaya baik tenaga maupun materi.
i.        Stabilitas keamanan yang relatif kondusif.
1.2. Kelemahan (Weakness)
            Unsur kelemahan merupakan faktor yang timbul dari lingkungan internal masyarakat dan pemerintah desa, yang dapat mengurangi daya capai pembangunan desa. Unsur-unsur yang meliputi kelemahan tersebut adalah ;
a.        Pengelolaan manajmen dan administrasi pemerintahan desa yang belum optimal, hal ini dikarenakan masih rendahnya tingkat pemerintahan desa tentang pelaksanaan tata pemerintahan yang baik. Disamping itu koordinasi dan pendekatan dengan lembaga yang ada di pemerintahan desa dan masyarakat kurang maksimal sehingga akan mempengaruhi tercapainya pembangunan desa.
b.        Terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas yang dapat dilihat dari tingkat pendidikan masyarakat.
c.         Belum optimalnya pemamfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada.
d.        Kondisi infrastruktur yang belum memadai terutama penerangan jalan PJU dan penerangan ke rumah penduduk, pemeliharaan jalan desa, saluran irigasi serta bangunan penunjang lainnya yang belum ada.
e.        Kurangnya permodalan untuk meningkatkan hasil produksi pertanian, perikanan, hasil kerajinan, serta belum adanya lingkage pasar dalam pemasaran hasil produksi tersebut.
f.          Rendahnya kreatifitas masyarakat dalam mengelola hasil pertanian dalam bentuk olahan.
g.        Masih rendahnya kemampuan industri rumah tangga dalam menyerap tenaga kerja dikarenakan kurangnya permodalan dan pemasaran yang masih terbatas serta peranan pemerintah dalam mengembangkan indistri rumah tangga belum maksimal dan belum berkelanjutan.
h.        Kurangya perhatian pemerintah  dalam membina dan memfasilitasi komoditas unggulan tersebut sehingga hal ini dapat menyebabkan kurangnya motivasi masyarakat dalam mengembangkan usahanya yang berakibat tidak adanya minat pihak swasta /investor untuk menanamkan modal.
2. Analisis Lingkungan Eksternal
2.1 Peluang (Oportunity)
Unsur peluang sesungguhnya merupakan faktor yang timbul dari lingkungan eksternal masyarakat yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah desa beserta segenap stakeholdernya, sehingga maksud dan tujuan yang ingin dicapai dapat epektif serta memberi nilai tambah terhadap kesejahteraan masyarakat. Beberapa peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal antara lain :
a.      Adanya Alokasi Dana Desa (ADD)
Kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan dana perimbangan ini adalah sebagai stimulan bagi pembiayaan pembangunan dan belanja aparatur di desa  yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi masyarakat dan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pembangunan.
b.      Adanya Program Raksa Desa
Kebijakan pemerintah  daerah provinsi dalam memberikan bantuan permodalan secara bergulir untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif di desa dan pembangunan infrastruktur.

c.       Adanya Program PNPM
Kebijakan pemerintah daerah dalam mendongkrak  Indek Pembangunan Manusia dibidang Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur untuk mengembangkan sarana perekonomian masyarakat.
d.      Adanya Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
Dengan adanya PPL ini maka kapasitas kemampuan masyarakat khususnya sektor pertanian, peternakan dan perikanan dapat ditingkatkan baik dalam proses produksi, prosesing maupun komersial.
e.      Adanya Pengembangan, Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG)
Kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan usaha ekonomi pedesaan melalui penerapan Teknologi Tepat Guna terutama diarahkan bagi peningkatan kesejahteraan petani yang merupakan strata tenaga kerja terbesar.
2.2 Ancaman (Treaths)
Unsur ini timbul dari lingkungan eksternal masyarakat dan pemerintah desa yang dikhawatirkan akan mengganggu maksud dan tujuan yang ingin dicapai, oleh karena itu harus diantisipasi atau diminimalisir dampaknya.
Unsur-unsur tersebut adalah :
a.      Kurangnya koordinasi atau kerjasama baik antara pemerintah daerah maupun pemerintah desa dilingkungan kecamatan, sehingga dapat hilangnya  peluang program yang telah dicanangkan.
b.      Persaingan produksi hasil pertanian yang tidak sehat yang dapat mengakibatkan produksi hasil pertanian dari desa Sindangsari banyak dirugikan.
c.       Melambungnya harga pupuk dan obat pestisida yang dapat menyebabkan petani menjadi rugi karena tidak seimbangnya biaya produksi dengan pendapatan.









BAB III
KEWENANGAN UMUM PENGELOLAAAN KEUANGAN DESA

A.         PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA

1. Intensifikasi dan Ektensifikasi

Intensifikasi dan Ektensifikasi pendapatan yang dilaksanakan antara lain :
1. Peningkatan Pemahaman dan Kemampuan Bendahara Desa dalam   Pengelolaan  Keuangan Desa
2. Pembentukan Pengelola Kegiatan dan Pemegang kas ADD
3. Pembentukan Pengelola PNPM

2. Target dan Realisasi Pendapatan
Target dan Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2014 yang tercapai sebagai berikut :
KODE
REKENING
URAIAN
TARGET
ANGGARAN
(Rp)
REALISASI
(Rp)
1
2
3
4
1
PENDAPATAN ASLI DESA (PADes)
     79,841,000
       79,841,000

a. Hasil Usaha Desa
                         -
                           -

b. Tanah Carik
             1,820,000
         1,820,000

c. Swadaya dan Partisipasi masyarakat   Tenaga diuangkan
           48,010,000
           48,010,000

d. Iuran Masyarakat Desa
             7,000,000
          7,000,000

e. Iuran Desa Siaga
             8,600,000
          8,600,000

f. Pungutan desa (pancen)
           11,000,000
        11,000,000

g. Surat - surat (NTCR, Akta Tanah, dll)
             2,200,000
          2,200,000

h. Pungutan desa lainya
             1,211,000
          1,211,000




2
BAGI HASIL PAJAK  RETRIBUSI
20,740,000 
20,740,000

a.  Dana Bagi Hasil Pajak  Daerah
           17,845,000
        17,845,000

b.  Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah
             2,895,000
          2,895,000




3
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
           61,929,000
        61,929,000

Alokasi Dana Desa (ADD)
           61,929,000
        61,929,000




4
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi :
715,000,000   
315,000,000   

a. Bantuan Operasional Pemerintah Desa (BOP)
           15,000,000
           15,000,000

b.   Bantuan Keuangan infrastruktur Desa (Pemeluran Jalan Jalan Gang Desa)
         100,000,000
         100,000,000

c.   Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
         600,000,000
      200,000,000




5
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota :
1,133,800,500      
996,698,000     

a. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD)
           63,534,000
           63,534,000

b.  Tunjangan Penghasilan RT, RW
           32,100,000
        32,100,000

c.   Bantuan Pembangunan jamban dan Mushola  Desa
           87,102,500
           0

d.  Bantuan Pemeliharaan Sarana  Prasarana Kantor Desa
           50,000,000
           50,000,000

e.   Kelembagaan PAUD
           10,000,000
10,000,000

f.    Bantuan Alat Seni  Budaya
           50,000,000
       0

g.   Jides Cimanglayang - Katulampa
           50,000,000
       50,000,000

h.   Pembuatan akta kelahiran
           11,064,000
        11,064,000

i.    Pengadaan Piva Air Bersih
           60,000,000
       60,000,000

j.    Pengerasan Jalan Cikeuyeup
           50,000,000
        50,000,000

k.   Pengaspalan Jalan Kabupaten
         350,000,000
      350,000,000

l.    Pengerasan Jalan Cikeuyeup-Kiara Payung
         200,000,000
         200,000,000

m. Pengerasan Jalan Cibacang-Hantap
         100,000,000
      100,000,000

n.  Pemeluran Jalan Gang Kampung Cibacang
           20,000,000
         20,000,000




JUMLAH
2,011,310,500
1,474,208,000


Yang terdiri dari :
Belanja Langsung                       :           63.999.000
Belanja tidak Langsung             :     1.410.209.000
Jumlah                                         :     1.474.208.000  
                                                     

3. Permasalahan dan Penyelesaian
- Permasalahan yang dihadapai dalam pengelolaan pendapatan antara lain :

a.  Masih terbatasnya kemampuan  perangkat  desa  dalam  pengelolaan  dan  administrasi  keuangan

b.  Masih kurangnya pemahaman tentang  anggaran  pendapatan  desa dan  masih  adanya pengelolaan keuangan diluar sepengetahuan jajaran pemerintah desa.
         
- Penyelesaian dan upaya yang dilaksanakan :

a.  Pembinaan dan pendampingan perangkat Desa.
b.  Sosialisasi tentang APBDes dan pembinaan perangkat.


B.       PENGELOLAAN BELANJA DESA
1.   Kebijakan Umum Keuangan Desa
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berangkat dari pemaknaan peraturan tersebut diatas, Pemerintah Desa Sindangsari memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola  Pendapatan serta belanja secara intensif  yang didasari oleh kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

  Kebijakan Pendapatan Desa pada tahun 2014 bersumber dari :
  Pendapatan Asli Desa
  Bantuan Pemerintah
  Pendapatan Lain yang tidak mengikat

  Kebijakan Belanja terdiri dari :
  Belanja Langsung
  Belanja Tidak Langsung

2.   Target dan Belanja Desa
a. Belanja Langsung
Realisasi Anggaran Belanja langsung

KODE REKENING
URAIAN
JUMLAH
(Rp)



1
2
4


BELANJA LANGSUNG
          

1
Belanja Pegawai
                            -


a. Honorarium Perangkat
                      -


b. Honorarium Non Perangkat
 -


c. Uang Lembur
 -





2
Belanja Barang dan Jasa
    


a. Belanja Alat Tulis Kantor
             3,240,000


b. Belanja Penunjang Kegiatan 10 Program PKK
             4,500,000


c. Belanja Penanggulangan kemiskinan (sosial)
             2,350,300


d. Belanja Kegiatan Karang Taruna
             1,500,000


e. Belanja Kegiatan PHBI dan PHBN
             4,000,000


f. Belanja Peningkatan Kinerja Kepala Desa
             4,000,000


g. Belanja ATK BPD
                408,700


h. Biaya Pemeliharaan Motor Dinas BPD
                500,000





2.1.3
Belanja Modal
          


a. nvokus
             6,000,000

2.1.3.02
b. Belanja Pengadan komputer
             4,500,000

2.1.3.03
c. Penataan Halaman Kantor Desa
             5,000,000

2.1.3.04
d. Pemeliharaan Peralatan/Perlengkapan Kantor
             2,000,000

2.1.3.05
e. Pembangunan Gapura Batas Desa
           13,000,000

2.1.3.06
f. Belanja Pembangunan Gapura Dusun I
             3,250,000

2.1.3.07
g. Belanja Pembangunan Gapura Dusun II
             3,250,000

2.1.3.08
h. Belanja Pembangunan Gapura Dusun III
             3,250,000

2.1.3.09
i.  Belanja Pembangunan Gapura Dusun IV
             3,250,000





JUMLAH
63,999,000



b.Belanja Tidak Langsung

Realisasi Anggaran Belanja Tidak Langsung

KODE REKENING
URAIAN
JUMLAH
(Rp)
2.2
BELANJA TIDAK LANGSUNG

1
Belanja Pegawai :

2.2.1.01
A. Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa
           95,634,000
2.2.1.02
- Kepala Desa
           19,734,000
2.2.1.03
- Sekretaris Desa
 -
2.2.1.04
- Kepala Urusan 5 Orang
           29,400,000
2.2.1.05
- Kepala Dusun 4 Orang
           14,400,000
2.2.1.06
- Ketua Rukun Warga (RW) 9 Orang
             6,300,000
2.2.1.07
- Ketua Rukun Tetangga (RT) 43 Orang
           25,800,000



2
Biaya Operasional
           13,120,000
2.2.2.01
a. Belanja Kegiatan Musrenbang Desa
             1,000,000
2.2.2.02
b. Belanja Penguatan Kapasitas PKK
             2,500,000
2.2.2.03
c. Belanja Penguatan Kapasitas LPMD
             1,500,000
2.2.2.04
d. Belanja Operasional LINMAS
       2,500,000
2.2.2.05
e. Belanja Penunjang Pelaksanaan BBGR
             1,000,000
2.2.2.06
f. Tunjangan Ketua dan Anggota BPD
             3,960,000
2.2.2.07
g. Belanja Rapat-Rapat BPD
                660,000



3
Belanja Hibah
 -
2.2.3.01
a. Belanja Hibah Kepada Pemerintah Desa
 -
2.2.3.02
b. Belanja Hibah Sarana Keagamaan
 -
2.2.3.03
c. Belanja Hibah Kesehatan/Kesosialan
 -



4
Belanja Bantuan Sosial
             1,000,000
2.2.4.01
a. Sumbangan Bencana Kebakaran
             1,000,000



5
Belanja Bantuan Keuangan

2.2.5.01
A. Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi :
         315,000,000
2.2.5.01.01
- Bantuan Operasional Pemerintah Desa (BOP)
           15,000,000
01.02
- Bantuan Keuangan infrastruktur Desa (Pemeluran Jalan Jalan Gang Desa)
 100,000,000
2.2.5.01.03
- Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
         200,000,000



2.2.5.02
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota :
      1,036,455,000
2.2.5.02.01
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
           63,534,000
2.2.5.02.02
Tunjangan Penghasilan RT dan RW
           32,100,000
2.2.5.02.03
Bantuan Pembangunan  Mushola Desa
           87,102,500
2.2.5.02.04
Bantuan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kantor Desa
           50,000,000
2.2.5.02.05
Kelembagaan PAUD
           10,000,000
2.2.5.02.06
Bantuan Alat Seni Budaya
           50,000,000
2.2.5.02.07
Jides Cimanglayang Katulampa
           50,000,000
2.2.5.02.08
Pembuatan Akta Kelahiran
           11,064,000
2.2.5.02.09
Pengadaan Piva Air Bersih
           60,000,000
2.2.5.02.10
Pengerasan Jalan Cikeuyeup
           50,000,000
2.2.5.02.11
Pengaspalan Jalan Kabupaten
         339,757,000
2.2.5.02.12
Pengerasan Jalan Cikeuyeup-Kiara Payung
         200,000,000
2.2.5.02.13
Pengerasan jalan Cibacang-Hantap
         100,000,000
2.2.5.02.14
Pemeluran jalan gang Kampung Cibacang
           20,000,000



2.2.6
Belanja Tak Terduga
 -
2.2.6.01
Bencana Alam
 -

JUMLAH BELANJA
      1,410,209,000
                                                         
Permasalahan dan Penyelesaian
Pemasalahan yang dihadapi :
  1. Masih kurangnya kepedulian sebagian masyarakat dalam perencanaan pembangunan
  2. Masih terbatasnya kemampuan aparat desa dalam mengelola keuangan desa
Penyelesaian :
  1. Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat
  2. Konsultasi dinas terkait
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
URUSAN HAK ASAL USUL DESA.
A.   PROGRAM  DAN KEGIATAN.
   Bidang Pemerintahan
   Bidang Pembangunan
   Bidang Kemasyarakatan

B.   PELAKSANAAN KEGIATAN
1. BIDANG PEMERINTAHAN
1.1.1.  Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa antara lain :
a.    Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2014 Tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan    Anggaran dan Pendapatan Desa Tahun 2014
b.   Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2014 Tentang  Anggaran dan Pendapatan Desa Tahun 2014
c.      Peraturan Desa Sindangsari Nomor 6 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sindangsari.
d.     Peraturan Desa Sindangsari Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
e.     Peraturan Desa Sindangsari  Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
f.      Peraturan Desa Sindangsari  Nomor 03 Tahun 2014  Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sindangsari (RPJMDes) 2009-2014
g.     Peraturan Desa Sindangsari Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sindangsari Tahun Anggaran 2014.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tersebut diatas  pelaksanaan kegiatan pemerintahan tahun 2014  sebagai aplikasi dari peraturan tersebut yang dapat dilaksanakan antara lain :
A. PELAKSANAAN  ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Sebagai mana di tetapkan dalam Peraturan Desa Sindangsari  Nomor 1 Tahun 2011 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp.  yang terdiri dari :

·         Belanja Langsung                                                     :           63.999.000
·         Belanja tidak Langsung                                           :     1.963.311.500
·         Jumlah                                                                       :     2.011.310.500  

Realisasi yang tercapai  Rp. terdiri dari :
·         Belanja Langsung                                                    :           63.999.000
·         Belanja tidak Langsung                                          :     1.410.209.000
·         Jumlah                                                                      :     1.474.208.000  
                                                                                      

B. ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
1. PEMERINTAHAN DESA
Berdasarkan Peraturan Desa Sindangsari  Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Desa Sindangsari Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah dilaksanakan pembenahan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa  antara lain :

  Sekretaris Desa       (PLH)                                      : Kamaludin
  Perangkat Desa Lainnya terdiri dari                      :
1.      Kaur Pemerintahan                                       : Kamaludin
2.      Kaur Keuangan                                              : Endang Rahmat
3.      Kaur Ekonomi dan Pembangunan                 : Deni Ridwan
4.      Kaur Kesra                                                     : Iim Suryana
5.      Kaur Umum                                                   : Alfi Erfina
6.      Kepala Dusun                                                           :                                  
1)      Kepala Dusun I                                      : Enjang
2)      Kepala Dusun II                                      : Dedi Supriadi
3)      Kepala Dusun III                                     : Muhidin
4)      Kepala Dusun IV                                     : Yayat

2. BADAN PERMUSYAWATAN DESA (BPD) 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, juga ditegaskan  bahwa BPD adalah Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, sesuai perturan tersebut  dapat disimpulkan bahawa dimana ada Desa disitu pasti ada BPD.

BPD Desa  Sindangsari   pada tahun 2014 terdiri :
            Ketua                                     : Dede
            Wakil Ketua                           : Agus Ruhimat
            Sekretaris                              : Eli Nurlaeli
            Anggota                                 :1. Iyan S
            2. Dudi Firmansyah
            3. Dudung Hidayat
            4. Cecep
            5. Hasanudin
            6. Dadang Sopandi
            7. Engko
            8. Dedi Kusnadi
            9. Rahmat Afrianto



3.   PELAKSANAAN KESEKRETARIATAN
Dalam meleksanakan kesekretariatan Sekretaris Desa sebagai penangungjawab pelaksanaan kegiatan bertanggungjawab kepada kepala Desa di bantu oleh beberapa Kepala Urusan,  kegiatan sekretariat dimaksud meliputi :
Administrasi Pemerintahan , Aministrasi Pembangunan, Administrasi Kemasyarakatan serta administrasi lainnya yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan yang lebih luas, buku-buku penunjang administrasi tersebut antara lain :

1. Buku Administrasi Pemerintahan Desa
                Buku Peraturan desa
                Buku Keputusan Desa
                Buku Inventaris Kekayaan Desa
                Buku Agenda Surat Masuk
                Buku Agenda Surat Keluar
                Buku Data Aparat Desa
                Buku-buku Pertanahan


2. Buku Administrasi Kependudukan
                Buku Induk Penduduk
                Buku Perubahan Penduduk
                Buku Penduduk Sementara
                Buku Perkembangan Penduduk


3.Buku Administrasi Keuangan
                Buku Anggaran
                Buku Kas Umum
                Buku Kas Pembantu
                Buku Bank
                Buku Panjar


4. Buku Administrasi Lainnya :
                Buku Register Keterangan-keterangan
                Buku Register Kelakuan Baik
                Buku Register NTCR
                Buku Register Izin Rame-rame
                Buku Register Kejadian / Kamtibmas
                Buku Register KTP / KK
                Buku Register Kredit Bank
                Buku Data Tokoh Masyarakat
                Buku Notulen Rapat dan buku-buku lain sesuai kebutuhan.



2.      PELAKSANAAN  KEGIATAN PEMBANGUNAN
Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa Sindangsari pada tahun 2014 antara lain :
1.        Pembangunan Fisik  diantaranya     :
              Pembangunan Jides Cimanglayang-Katulampa
              Pembangunan Pemeluran jalan Cibacang-Hantap
              Pembangunan RUTILAHU 20 Unit
              Pengaspalan Jalan Babakan Muncang - Cibogo
              Pembangunan Mushola Desa Sindangsari
              Pembangunan Rehab Kantor Desa Sindangsari 
              Pembangunan Gapura di tiap Dusun
              Pembangunan Gapura Batas Desa
              Pembangunan Pemeluran jalan Gang Gang di Desa Sindangsari

2.         Pembangunan Non Fisik  :
           Bidang Pertanian
Menerima Bantuan Traktor untuk efektivitas dan peningkatan produksi pangan desa Sindangsari.
           Bidang Kesehatan

1.    Pelaksanaan kegiatan di  POSYANDU, yang meliputi kegiatan penimbangan dan pemeriksaan yang rutin dilaksanakan setiap 1 bulan 1 kali oleh kader Posyandu,Kader PKK ,Bidan Desa dan dinas terkait dan dikelola oleh Kader-kader terlatih.


Daftar Posyandu se-Desa Sindangsari


No
Nama Posyandu
Nama Ketua Posyandu
Alamat RT / RW
1
2
3
4
1
Pokjanal Desa
Hj. Nani Heryani
Salacau RT 05 RW 03
2
Matahari I
Komalawati
Babakan Jawa RT 04 RW 02
3
Matahari II
Empat Patimah
Babakanlimus RT 03 RW 03
4
Matahari III
Titim Patimah
Sindanglaya  RT 02 RW 07
5
Matahari IV
Eti Deviyanti
Ciloa RT 01 RW 09
6
Matahari V
Dede Siti Juariyah
Babakan Muncang  RT 02 RW 01
7
Matahari VI
Karyati Mulyati
Cikeuyeup  RT 02 RW 04
8
Matahari VII
Yayah Nurhayati
Cikeuyeup  RT 01 RW 05
9
Matahari VIII
Teti Rahmawati
Bojongloa RT 03 RW 08
10
Matahari IX
Neng Sri Susanti
Sindanglaya  RT 05 RW 06

2.    Melaksanakan sosialisai  Flu  Burung  di  masing - masing  dusun  serta           memberikan  Vaksinasi bagi unggas  yang  ada  di wilayah Desa Sindangsari yang dilaksanakan oleh   kader terlatih dibantu oleh dinas terkait.
3.    Pengembangan Desa Siaga dengan melaksanakan Dasomas dan Dasolin.
4.    Pemberian Bantuan Makanan Tambahan bagi Bayi dan Balita yang difasilitasi oleh PNPM Mandiri Perdesaan


           Bidang Ekonomi dan Sosial

1.       Pemberian bantuan keuangan ekonomi bergulir bagi usaha mikro yang difasilitasi oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
2.       Pemberian bantuan Anak Sekolah
3.       Pelayanan pemeliharaan dan pendaftaran pemakaman Desa.


3. PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN
A. ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Organisasi Kemasyarakatan yang ada di Desa Sindangsari  pada tahun 2014 antara lain :
1.          Lembaga  Pemberdayaan Masyarakat   (LPM)
2.          Tim Penggerak Pemberdayaan  Kesejahteraan Keluarga  (TP.PKK)
3.          Karang Taruna
4.          Majelis Ulama Indonesia Desa
5.          Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
6.          Lembaga Pengelola Pemakaman (LPP) Desa Sindangsari
7.          BKM PNPM Mandiri Perdesaan
8.          Desa Siaga
9.          Tim Siaga Bencana Desa Sindangsari
10.        Komite Sekolah

B. KEGIATAN KEMASYARAKATAN
  Pengajian Mukhtarul Ulum tingkat desa dan kegiatan keagamaan lainnya, telah rutin dilaksanakan baik tingkat Desa maupun tingkat Dusun sampai ke tingkat RT dan RW.
  Melaksanakan MUSRENBANG baik tingkat Dusun, Desa dan  juga  tingkat kecamatan.
   Melaksanakan Kegiatan Fisik yang difasilitasi oleh PNPM Mandiri Perkotaan.
  Menerima Praja Magang PL (Praktek Lapangan) II Praja IPDN Angkatan 2010.
  Program Padat Karya pembuatan tanggul penahan banjir sepanjang sungai Sindangsari.








C.  PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
       Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan diatas banyak masalah-masalah yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan antara lain :

1.     Tidak terpenuhinya anggaran sesuai rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dikarena pendapatan yang kurang memenuhi target anggaran.

2.     Masih belum terlaksananya Tupoksi Tugas dan kewajiban baik perangkat Desa, BPD Juga Organisasi Kemasyarakatan karena keterbatasan kemampuan (SDM)  dan sarana prasana  penunjang yang ada.

3.     Masih perlunya ditingkatkan kesadaran sebagian masyarakat untuk berperan aktip dalam menunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.


        Adapun upaya-upaya penyelasaian yang telah dilaksanakan :

1.     Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait
2.     Pembenahan struktur aparat pemerintah desa dan Organisai Kemasyarakatan
3.      Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pembangunan
4.      Mengikutsertakan aparat desa dalam setiap kegiatan pelatihan
5.      Melaksanakan penyuluhan pada masyarakat dalam berbagai kesempatan  yang ada.
















BAB V
PENYELENGGRAAN TUGAS PEMBANTUAN

TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.       Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan.
Salah satu tugas pembantuan yang setiap tahun dilaksanakan adalah Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pusat dan Daerah
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Jumlah Target dan perhitungan PBB Desa Sindangsari  pada tahun 2014 sebagai berikut :

            1.         TARGET :

TARGET DESA                                                              Rp.  …………………………………….
SPPT yang di kembalikan/pembatalan                       Rp.  ……………………………………..
                                                                                               
Sisa Target Rp.                                                                        Rp.  …………………………………….

2.                   KETERANGAN--------------------------------------
Telah Masuk Ke Bank Jabar                                           …………………..    %

Kolektor Pemungut :
Kolektor Pemungut PBB Desa Sindangsari  antara lain :
  1. Kolektor Desa  ( Koordinator)                                     : Endang Rahmat
  2. Kolektor Pemungut di Dusun I                        : Enjang
  3. Kolektor Pemungut di Dusun II                       : Dedi Supriadi
  4. Kolektor Pemungut di Dusun III                      : Muhidin
  5. Kolektor Pemungut di Dusun IV                      : Yayat
Hambatan dan penyelesaian :

Hambatan :
  1. Banyak Wajib Pajak yang tidak mengakui atas SPPT karena   yang tertulis di SPPT bukan atas nama dirinya.
  2. Banyak SPPT yang tidak terbit tetapi tercantum dalam DKHP
  3. Kurang rutinnya penagihan dari kolektor.
  4. Masih ada sebagian masyarakat  yang kurang sadar akan kewajiban membayar pajak
Penyelesaian :
1.       Mengembalikan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang yang pemiliknya tidak diketahui/SPPT bermasalah ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang.
2.       Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan
3.       Mengintensipkan penagihan dan pemahaman administrasi kepada kolektor penagih.


3.      PENYALURAN BERAS MISKIN ( RASKIN)
Pada tahun 2014 jatah RASKIN Desa Sindangsari  4950  kg/ bulan  untuk disalurkan ke 330 KK miskin dengan harga Rp 1.600 per kg dengan pembagian 15 kg setiap KK Penerima Manfaat setiap bulannya ,
Pengelola        :
  1. Endang Rahmat  (Kaur Keuangan)
  2. Iim Suryana ( Kaur Kesra)
Dalam pelaksanaannya selama tahun 2014  lancar baik penyetoran keuangan dari Desa maupun pendistribusian beras dari BULOG.


BAB VI. 
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH LAINNYA

1. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
a.     Dalam rangka pencegahan terjadinya bencana yang sering  terjadi pada musim hujan dan kemarau di wilayah sekitar desa kami berupaya memberikan arahan serta melaksanakan pembinaan kepada warga masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan selalu siaga.
b.  Penanggulangan bencana yang selama ini kami lakukan adalah bersama-sama dengan masyarakat  mengantisipasi meluasnya bencana tersebut dan dengan segera melaporkannya kepada dinas terkait.

2. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.
Dalam penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum di Desa Sindangsari kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
1.      Dilaksanakanya Ronda malam
2.      Patroli LINMAS .

Hambatan :
  1. Masih Kurangnya kesadaran akan Tugas pokok dan fungsi  Linmas
  2. Masih kurangnya perhatian pemerintah kepada Linmas  sehingga mengurangi kinerja dari anggota Linmas
  3. Usia anggota Linmas  banyak yang sudah tua
Penyelesaian :
  1. Penganggaran tambahan biaya penunjang untuk kegiatan Linmas dari ADD selain dari hasil sewa tanah kas Desa walaupun belum maksimal.
  2. Pembagian tugas patroli dalam menjaga keamanan wilayah.
  3. Melaksakan Pelatihan/Pembinaan Linmas.

BAB VII
PENUTUP

Demikian kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada  tahun 2014 baik yang tertuang dalam APBDes ataupun yang tidak tertuang dalam APBDes yang merupakan program yang dilaksanakan sejak saya menjadi Kepala Desa, mudah-mudahan dapat memberikan gambaran dan dapat diterima oleh pihak terkait.
Ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua Lembaga, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ibu-ibu Kader PKK kader  Posyandu dan seluruh lapisan Masyarakat, yang telah banyak membantu sehingga pada akhir masa jabatan saya dapat menyusun laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir masa jabatan ini.
 pada akhirnya saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang tercantum didalam susunan Pemerintahan Desa sebagai rekan dan mitra kerja selama saya menjabat sebagai kepala desa dan khususnya kepada Pemerintah Kecamatan Sukasari yang telah banyak memberikan bimbingan dan motivasi serta dorongan baik moral maupun spiritual sehingga secara umum kami dapat melaksanakan penyelenggaran pemerintahan walaupun tentunya kekurangan dan kealpaan dalam pelaksanaannya masih banyak yang belum kami laksanakan.
Mudah-mudahan dengan disusunnya laporan keterangan pertanggungjawaban ini, menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi, khususnya bagi pelaksanaan pemerintahan desa untuk periode tahun selanjutnya, juga sebagai bahan pengambilan keputusan dinas dan intansi terkait, untuk lebih menitik beratkan pengawasan serta perhatian, yang akhirnya dapat bermanfaat dan berhasil guna dimasa yanag akan datang.  

Sindangsari,      Desember 2014
KEPALA DESA SINDANGSARI



ADE SUPYAN
 


Komentar

  1. Blog/web yang sangat bermanfaat pak SekDes :)

    Kami menunggu postingan artikel-artikel selanjutnya.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa Sindangsari

Desa Sindangsari   SEJARAH DESA   Pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.    PROFIL DESA 1.           BATAS WILAYAH a.       Batas   Desa       - Sebelah Utara                            : Desa Nanggerang       - Sebelah Barat                            : Kabupaten Bandung       - Sebelah Selatan                         : Kecamatan Jatinangor       - Sebelah utara                             : Desa Mekarsari 2.           KONDISI UMUM DESA a.        Geografis               Letak dan Luas Wilayah Desa Sindangsari merupakan

SK BKD

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG Nomor : 144/Kep.21/DS/2014 T E N T A N G PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA DESA SINDANGSARI KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang Mengingat Memperhatikan Menetatapkan PERTAMA KEDUA KETIGA    Lampiran Nomor Tanggal Tentang : : : : : :   : : : : a. b. c, 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.

Kumpulan Peraturan Desa Sindangsari Tahun 2015

PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 1 TAHUN 2015  TENTANG REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes ) TAHUN 2014 - 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. B ahw a Des a Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten ; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa. Mengingat