Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

PERDES LPM

PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( L P M ) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. b ahw a Des a Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten ; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa. Mengingat   :