PERATURAN DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN
SUMEDANG
NOMOR 5 TAHUN 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGSARI
Menimbang :
|
a.
|
bahwa Desa Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system
Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten;
|
|
b.
|
bahwa
untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara
berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan
Pembangunan Nasional;
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam
peraturan Desa.
|
Mengingat :
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi
Jawa Barat;
|
|
b.
|
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia 4389);
|
|
c.
|
Undang-Uandang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
|
|
d.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014
tentang Peraturan
pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
|
|
e.
|
Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis
Peraturan di Desa;
|
|
f.
|
Peraturan Desa
Sindangsari Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Wilayah dan Batas-batas Desa;
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SINDANGSARI
Dan
KEPALA DESA SINDANGSARI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN
SUMEDANG TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa
Sindangsari;
2.
Pemerintah Desa
adalah Pemerintah Desa Sindangsari;
3.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa adalah APB Desa Sindangsari;
4.
Keputusan Desa adalah
Keputusan Desa Sindangsari;
5.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurusi kepentingan masyarakatnya, yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Nasional dan Berda di Daerah Kabupaten.
6.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
7.
Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
8.
Kepala
Desa adalah Kepala Desa Sindangsari sebagai Pimpinan Pemerintah Desa.
9.
Perangkat
Desa adalah Pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Unsur Sekretariat, Unsur
Wilayah dan Unsur Teknis.
10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis;
11. BPD adalah BPD Sindangsari.
12. Peraturan Desa adalah semua Peraturan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan
Desa.
13. Lembaga Kemasyarakatan Desa
Sindangsari adalah Lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat Desa Sindangsari
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam pembangunan,
pemberdayaan, keagamaan, kesehatan, pendidikan, olah raga dan sebagainya.
14. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
Desa Sindangsari adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa Sindangsari yang
dibentuk oleh masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa dalam hal pemberdayaan, kemasyarakatan dan pembangunan.
BAB II
PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 2
(1)
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) Desa dibentuk oleh dan dari Masyarakat Desa Sindangsari dalam
musyawarah Desa yang diadakan khusus untuk itu;
(2)
Pembentukan, penataan,
perubahan dan penyempurnaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dilakukan secara demokratis
sekurang-kurangnya mencerminkan keanekaragaman agama, etnis, jenis kelamin,
pekerjaan, dan propesi serta usia maupun pendidikan yang mewakili dari setiap
dusun;
(3)
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari pembentukan ditetapkan dengan Peraturan Desa;
Pasal 3
(1)
Anggota Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah wakil dari Penduduk Desa Sindangsari yang dianggap
berkemampuan dan berkemauan memberdayakan masyarakat yang ditetapkan dan
dipilih oleh masyarakat setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
(2)
Anggota Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari tokoh atau
pemuka masyarakat, golongan propesi dan pemuka agama.
Pasal 4
Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a.
bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada
Pancasila dan UUD 1945;
c.
tidak pernah terlibat
langsung dan tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan UUD
1945;
d.
warga negara Republik
Indonesia Pria dan atau Wanita yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 (dua
puluh satu) tahun;
e.
sehat jasmani dan
rohani serta nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;
f.
berkelakuan baik,
jujur, adil dan memiliki kemauan, kemampuan serta kesempatan untuk menjalankan
tugas-tugas organisasi;
g.
tidak pernah dihukum
penjara dan atau tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hokum tetap;
h.
mengenal Desa
Sindangsari dan dikenal oleh masyarakat Desa Sindangsari.
Pasal 5
Jumlah Anggota
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari ditetapkan dengan jumlah
sesuai dengan kebutuhan, dengan memperhatikan kualitas dan kapasitas orang
tersebut.
Pasal 6
(1)
Anggota Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari mempunyai hak:
a.
mengajukan rancangan pembangunan
di wilayah Desa Sindangsari;
b.
mengajukan
pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan
pendapat;
d.
memilih dan dipilih;
e.
memperoleh tunjangan
operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
(2)
Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
Sindangsari mempunyai kewajiban :
a.
melayani masyarakat;
b.
meningkatkan peran
serta masyarakat dalam pembangunan;
c.
mengembangkan
kemitraan;
d.
memberdayakan
masyarakat;
e.
mengembngkan kegiatan
lain sesuai dengan kebutuhan kondisi masyarakat Desa Sindangsari.
BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
Pasal 7
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa bersifat :
a.
independen dan
nirlaba;
b.
kekeluargaan dan
gotong-royong;
c.
tidak mencampuri
urusan politik dan atau tidak bernaung serta tidak beraviliasi terhadap salah
satu partai politik dan organisasi masa.
Pasal 8
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki fungsi
:
a.
sebagai mitra
pemerintah desa dalam merencanakan, merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan di Desa;
b.
sebagai sarana,
wahana dan wadah partisipasi masyarakat desa dalam rangka memberikan kontribusi
pemikiran objektif kepada pemerintah desa dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat;
c.
sebagai motor
penggerak swadaya gotong-royong masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pasal 9
Tugas
Pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari adalah :
a.
mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945;
b.
menjaga,
memelihara, memupuk dan mengembangkan serta mengayomi adat-istiadat, kultur
budaya dan norma agama yang hidup ditengah-tengah masyarakat;
c.
menjaga,
memelihara, memupuk serta menumbuh kembangkan persatuan dan kesatuan maupun
solideritas sosial dikalangan masyarakat desa dengan tetap menjunjung tinggi
hak azasi manusia dan masyarakat;
d.
turut
merumuskan dan menyusun program/rencana pembangunan serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa pada setiap tahun anggaran bersama Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa;
e.
menggali,
memanfaatkan dan mendayagunakan potensi sumber daya Desa baik Sumber Daya Alam
maupun Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Buatan untuk digunakan bagi kepentingan
Desa dan masyarakat.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 10
(1)
Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Sindangsari terdiri dari tokoh/pemuka
masyarakat, pemuka adat, pemuka agama, pendidik, usahawan, wiraswasta dan
profesi, tokoh wanita dan pemuda serta kaum intelektual yang bermukim di Desa
Sindangsari;
(2)
Keberadaan Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengatasnamakan partai politik atau organisasi masa, maupun lembaga swadaya
masyarakat tertentu;
(3)
Susunan Organisasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) Desa Sindangsari terdiri dari :
a.
seorang ketua;
b.
seorang wakil ketua;
c.
seorang sekretaris;
d.
seorang bendahara;
e.
bidang-bidang terdiri
dari :
· Seksi Hukum dan Perundang-undangan
· Seksi Sumber Daya Manusia dan Pendidikan
· Seksi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
· Seksi Pemberdayaan Petani dan Nelayan
· Seksi Pembngunan dan Lingkungan Hidup
· Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni dan Kebudayaan
· Seksi Kesehatan dan Keluarga Berencana
· Seksi Pemberdayaan Wanita dan Lansia
Pasal 11
Sesuai kedudukan dan fungsi didalam
Pemerintah Desa, Kepala Desa/BPD/Perangkat Desa tidak duduk di dalam kepengurusan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sindangsari.
BAB V
PEMILIHAN KETUA LEMBAGA
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 12
(1)
Calon Ketua LPM
adalah warga Desa
Sindangsari yang memenuhi syarat
sesuai dengan pasal 4 dan diajukan oleh peserta musyawarah/pemilih dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Desa.
(2)
Ketua
LPM dipilih oleh peserta musyawarah ditambah oleh Kepala Desa dan perangkatnya.
(3)
Calon
Ketua LPM yang diajukan oleh peserta musyawarah/pemilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus menyatakan bersedia dicalonkan.
(4)
Ketua
LPM demisioner bisa mencalonkan kembali menjadi calon ketua LPM sepanjang yang
bersangkutan bersedia dan tidak menjabat ketua LPM 3 (tiga) periode
berturut-turut.
BAB VI
MASA JABATAN KEANGGOTAAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 13
Masa Jabatan
Anggota LPM adalah 3 (tiga) tahun dan
dapat dipilih diusulkan
kembali untuk 2 (dua) kali masa
jabatan berikutnya.
Pasal 14
(1)
Anggota
LPM diberhentikan sementara apabila :
a.
menjadi
tersangka dalam satu tindak pidana dan sedang dalam proses peradilan;
b.
menjadi
tersangka melakukan perbuatan asusila dan atau melanggar norma-norma
kebiasaan/adat yang berkembang di Desa.
(2)
Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa
berdasarkan rapat LPM.
(3)
Selama
anggota LPM dikenakan pemberhentian sementara, maka segala hak dan kewajibannya
dicabut dan pekerjaan sehari-hari ditangani oleh anggota LPM yang lain sesuai
hasil musyawarah anggota LPM.
(4)
Apabila
berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan anggota LPM yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak terbukti melakukan perbutan
yang didakwakan maka pemberhentian sementara dicabut.
Pasal 15
Anggota
LPM berhenti atau diberhentikan karena :
1.
meninggal
dunia.
2.
mengajukan
berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua LPM dan atau
mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
3.
bertempat
tinggal diluar Desa yang bersangkutan.
4.
Tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
5.
dinyatakan
melanggar sumpah dan atau janji sebagai anggota LPM dengan keputusan LPM.
6.
terkena
larangan rangkap jabatan dalam Pemerintah Desa.
7.
tidak
aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota LPM selama 6 (enam)
bulan berturut-turut.
8.
sebab-sebab
lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
norma-norma kehidupan masyarakat Desa Sindangsari.
Pasal
16
(1)
Ketentuan mengenai
penggantian anggota LPM ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
(2)
Pimpinan LPM yang
berhenti atau diberhentikan sebelum
habis masa jabatannya diganti melalui musyawarah dan mufakat oleh peserta
pemilihan/anggota LPM.
BAB VII
LARANGAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA LPM
Pasal 17
(1)
Pimpinan
dan anggota LPM tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
atau Perangkat Desa;
(2)
Pimpinan
dan anggota LPM dilarang :
a.
merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat lain.
b.
melakukan
korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang/jasa dari pihak lain yang
dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
c.
menyalahgunakan
wewenang.
BAB VIII
PERESMIAN PENGURUS/ANGGOTA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 18
Peresmian
Pengurus/Anggota LPM ditetapkan dengan pemberian Surat Keputusan Kepala Desa.
BAB IX
KEDUDUKAN KEUANGAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 19
Dana
Kegiatan LPM dapat bersumber dari :
1.
Swadaya
Masyarakat;
2.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
3.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan atau Angaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi;
4.
Bantuan
Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Pusat.
5.
Bantuan
lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 20
(1)
Pimpinan
dan Anggota LPM menerima tunjangan operasional sesuai dengan kemampuan keuangan
Desa;
(2)
Tunjangan
Pimpinan dan Anggota LPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
APB Desa;
BAB X
HUBUNGAN ANTAR
LEMBAGA DESA
Pasal
21
(1)
Secara
vertikal Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa Sindangsari
berada dibawah pembinaan Asosiasi LPM secaraberjenjang mulai dari forum
komunikasi LPM Kecamatan, DPD Asosiasi LPM Kabupaten, DPD Asosiasi LPM
Provinsi, dan DPP Asosiasi LPM.
(2)
Secara
lintas sektoral Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa
sebagai fasilitator dengan memberikan pembinaan secara teknis.
Pasal
22
(1)
Hubungan
antar lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa Sindangsari dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa Sindangsari bersifat koordinatif, konsultatif dan
saling mengisi/melengkapi dengan tetap menghormati hak serta menghargai antara
satu lembaga dengan lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya.
(2)
Segala
kegiatan Lembaga Pemberdayaan Msyarakat Desa Sindangsari dilaksanakan secara
terkoordinasi dan bekerjasama.
(3)
Hubungan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sindangsari antar Lembaga Desa lain
bersifat kerjasama atau saling membantu setelah mendapat persetujuan dari
Pemerintah Desa.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal
lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 16
Peraturan
Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran desa.
|
Ditetapkan di : SINDANGSARI
Pada tanggal : 10 Maret 2015
KEPALA DESA
SINDANGSARI
|
|
ADE
SUPYAN
|
|
|
Diundangkan di Desa
Sindangsari
Pada tanggal,
10 Maret 2015
Sekretaris
Desa Sindangsari
|
|
KAMALUDIN
|
|
Lembaran Desa Sindangsari
Tahun 2015 Nomor : 5
Halo Pak Sekdes Kamaludin @
BalasHapusBagi 2 lah Ilmunya, saya ini berada didesa yang terpencil ?
Hallo Pak Sekdes bolehlah bagi2 ilmunya
BalasHapus