PERATURAN DESA
SINDANGSARI
KECAMATAN
SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 1 TAHUN
2015
TENTANG
REVIEW RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA
( RPJMDes ) TAHUN
2014 - 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGSARI
Menimbang
:
|
a.
|
Bahwa Desa Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah
dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan
Nasional dan berada di Derah Kabupaten;
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai
dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional;
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) di Desa Sindangsari tersebut perlu
ditetapkan dalam peraturan Desa.
|
|
Mengingat :
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah Kabupaten
dalamLingkungan Provinsi Jawa Barat;
|
b.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
|
|
c.
|
Undang-Uandang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
|
|
d.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
|
|
e.
|
Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa;
|
|
f.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa;
|
|
g.
|
Peraturan Desa Sindangsari Nomor 3Tahun 2014Tentang Wilayah dan Batas-batas Desa;
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
Dan
KEPALA DESA
SINDANGSARI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA
SINDANGSARIKECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2014 - 2019
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.
Kewenangan Desa
adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Desa
adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.
Musyawarah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
7.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan
prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
8.
Peraturan Desa
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
9.
Pembangunan Desa
adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
10.
Perencanaan
pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya
desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
11.
Pembangunan
Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan
yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian
dan keadilan sosial.
12.
Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku,
kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan
kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13.
Pengkajian Keadaan
Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif
masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan
secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
14.
Data Desa adalah
gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber
daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial,
kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang
dihadapi desa.
15.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah
Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
16.
Rencana Kerja
Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17.
Daftar Usulan RKP
Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
18.
Keuangan Desa
adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban Desa.
19.
Aset Desa adalah
barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang
syah.
20.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21.
Dana Desa adalah
dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
22.
Alokasi Dana Desa,
selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Desa
menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan
kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
(2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa
dengan semangat gotong royong.
(3) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan Pembangunan Desa.
(4) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa
didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis
dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga
pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak
ketiga.
(6) Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi
pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.
Pasal 3
Pembangunan
desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan
pemberdayaan
masyarakat
Desa.
BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1)
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka
meliputi:
a.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka
waktu 6 (enam) tahun; dan
b.
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut
Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana
Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Pasal
5
(1)
Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:
a.
penyusunan RPJM Desa; dan
b.
penyusunan RKP Desa.
(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung
sejak pelantikan Kepala Desa.
(3) RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada
bulan Juli tahun berjalan.
Bagian Kedua
Penyusunan RPJM Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal
6
(1)
Rancangan RPJM Desa memuat visi
dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan
yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Bidang penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a.
penetapan dan penegasan batas Desa;
b.
pendataan Desa;
c.
penyusunan tata ruang Desa;
d.
penyelenggaraan musyawarah Desa;
e.
pengelolaan informasi Desa;
f.
penyelenggaraan perencanaan Desa;
g.
penyelenggaraan evaluasi tingkat
perkembangan pemerintahan Desa;
h.
penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i.
pembangunan sarana dan prasarana kantor
Desa; dan
j.
kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
(3)
Bidang pelaksanaan pembangunan
Desa antara lain:
a. pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
1. tambatan
perahu;
2. jalan
pemukiman;
3. jalan
Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4. pembangkit
listrik tenaga mikrohidro ;
5. lingkungan
permukiman masyarakat Desa; dan
6.
infrastruktur Desa lainnya sesuai
kondisi Desa.
b. pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1. air
bersih berskala Desa;
2. sanitasi
lingkungan;
3. pelayanan
kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4.
sarana dan prasarana kesehatan lainnya
sesuai kondisi Desa.
c. pembangunan,
pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
antara lain:
1.
taman bacaan masyarakat;
2. pendidikan
anak usia dini;
3. balai
pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4. pengembangan
dan pembinaan sanggar seni; dan
5.
sarana dan prasarana pendidikan dan
pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
d. Pengembangan
usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana ekonomi antara lain:
1.
pasar Desa;
2.
pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3.
penguatan permodalan BUM Desa;
4.
pembibitan tanaman pangan;
5.
penggilingan padi;
6.
lumbung Desa;
7.
pembukaan lahan pertanian;
8.
pengelolaan usaha hutan Desa;
9.
kolam ikan dan pembenihan ikan;
10.
kapal penangkap ikan;
11.
cold
storage (gudang pendingin);
12.
tempat pelelangan ikan;
13.
tambak garam;
14.
kandang ternak;
15.
instalasi biogas;
16.
mesin pakan ternak;
17. sarana
dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e. pelestarian
lingkungan hidup antara lain:
1.
penghijauan;
2.
pembuatan terasering;
3.
pemeliharaan hutan bakau;
4.
perlindungan mata air;
5.
pembersihan daerah aliran sungai;
6.
perlindungan terumbu karang; dan
7. kegiatan
lainnya sesuai kondisi Desa.
(4)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
antara lain:
a.
pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b.
penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban;
c.
pembinaan kerukunan umat beragama;
d.
pengadaan sarana dan prasarana olah
raga;
e.
pembinaan lembaga adat;
f.
pembinaan kesenian dan sosial budaya
masyarakat; dan
g.
kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
(5)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
antara lain:
a. pelatihan
usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b. pelatihan
teknologi tepat guna;
c. pendidikan,
pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan
Pemusyawaratan Desa;
d. peningkatan
kapasitas masyarakat, antara lain:
1. kader
pemberdayaan masyarakat Desa;
2. kelompok
usaha ekonomi produktif;
3. kelompok
perempuan,
4. kelompok
tani,
5. kelompok
masyarakat miskin,
6. kelompok
nelayan,
7. kelompok
pengrajin,
8. kelompok
pemerhati dan perlindungan anak,
9. kelompok
pemuda;dan
10. kelompok
lain sesuai kondisi Desa.
Pasal 7
(1)
Kepala
Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat
Desa.
(2)
Penyusunan
RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan
kabupaten/kota.
(3)
Penyusunan RPJM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a.
pembentukan
tim penyusun RPJM Desa;
b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan
kabupaten/kota;
c.
pengkajian
keadaan Desa;
d.
penyusunan
rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
e.
penyusunan
rancangan RPJM Desa;
f. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah
perencanaan pembangunan Desa; dan
g. penetapan RPJM Desa.
Paragraf 2
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Pasal 8
(1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari:
a.
kepala Desa selaku pembina;
b.
sekretaris Desa selaku ketua;
c.
ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d.
anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan
masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
(3) Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengikutsertakan perempuan.
(5) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
Tim penyusun RPJM
Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan
Kabupaten/Kota;
b. pengkajian keadaan Desa;
c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Paragraf 3
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan
Kabupaten/Kota
Pasal 10
(1)
Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah
kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
a.
(2)
Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk
mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan
pembangunan Desa.
(3)
Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengikuti
sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan
kabupaten/kota.
(4)
Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya meliputi:
a. rencana
pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
b. rencana
strategis satuan kerja perangkat daerah;
c. rencana umum
tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d. rencana
rinci tata ruang wilayah
kabupaten/kota; dan
e.
rencana
pembangunan kawasan perdesaan.
Pasal 11
(1)
Kegiatan
penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan
dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan
masuk ke Desa.
(2)
Rencana
program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi
bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3)
Hasil
pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam
format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.
(4)
Data
rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran hasil
pengkajian keadaan Desa.
Paragraf 4
Pengkajian Keadaan Desa
Pasal
12
(1) Tim
penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf b.
(2) Pengkajian
keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
(3) Pengkajian
keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kegiatan sebagai
berikut:
a.
penyelarasan
data Desa;
b.
penggalian
gagasan masyarakat; dan
c.
penyusunan
laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(4) Laporan
hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan Desa.
Pasal
13
(1)
Penyelarasan data
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
pengambilan data dari dokumen data Desa;
b.
pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
(2)
Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya
sosial budaya yang ada di Desa.
(3)
Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dituangkan dalam format data Desa.
(4)
Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
(5)
Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menjadi
bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan
pembangunan
Desa.
Pasal14
(1)
Penggalian
gagasan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang
pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
(2)
Hasil
penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi
masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
(3)
Usulan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal
15
(1)
Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan
secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai
sumber data dan informasi.
(2)
Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur
masyarakat.
(3)
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara
lain:
a.
tokoh
adat;
b.
tokoh
agama;
c.
tokoh
masyarakat;
d.
tokoh
pendidikan;
e.
kelompok
tani;
f.
kelompok
nelayan;
g.
kelompok
perajin;
h.
kelompok
perempuan;
i.
kelompok
pemerhati dan pelindungan anak;
j.
kelompok
masyarakat miskin;dan
k.
kelompok-kelompok
masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
Desa.
(4)
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap
musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal
16
(1)
Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan
dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
(2)
Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat
kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
(3)
Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil
penggalian gagasan.
(4)
Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan
alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun RPJM Desa dapat
menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan
masyarakat Desa.
Pasal 17
(1)
Tim penyusun
RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan
usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Hasil
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format usulan
rencana kegiatan.
(3)
Rekapitulasi
usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi
lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Pasal 18
(1)
Tim penyusunRPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian
keadaan Desa.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam berita acara.
(3)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri
dokumen:
a. data Desa
yang sudah diselaraskan;
b. data rencana
program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
c. data rencana
program pembangunan kawasan perdesaan; dan
d. rekapitulasi
usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
Pasal
19
(1)
Tim penyusun RPJM Desa
melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa.
(2)
Kepala Desa menyampaikan
laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan
Desa melalui musyawarah Desa.
Paragraf 5
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
Pasal 20
(1)
Badan Permusyawaratan Desa
menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan
desa.
(2)
Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Pasal 21
(1)
Musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, membahas dan menyepakati sebagai berikut:
a.
laporan hasil pengkajian
keadaan Desa;
b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi
dan misi kepala Desa; dan
c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
(2)
Pembahasan rencana prioritas
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan diskusi
kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
(3)
Diskusi kelompok secara terarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas sebagai berikut:
a.
laporan hasil pengkajian
keadaan Desa;
b.
prioritas rencana kegiatan Desa
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
c.
sumber pembiayaan rencana
kegiatan pembangunan Desa; dan
d.
rencana pelaksana kegiatan Desa
yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama
antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 22
(1)
Hasil kesepakatan dalam
musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dituangkan dalam berita
acara.
(2)
Hasil kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun
RPJM Desa.
Paragraf 6
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Pasal 23
(1)
Tim penyusun RPJM Desa menyusun
rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22.
(2)
Rancangan RPJM Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.
(3)
Tim penyusun RPJM Desa membuat
berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri
dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala
Desa.
Pasal 24
(1)
Kepala Desa memeriksa dokumen
rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Tim penyusun RPJM Desa
melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui
rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal rancangan RPJM Desa
telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan
pembangunan Desa.
Paragraf 7
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa
Pasal 25
(1)
Kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan
menyepakati rancangan RPJM Desa.
(2)
Musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3)
Unsurmasyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
tokoh adat;
b.
tokoh agama;
c.
tokoh masyarakat;
d.
tokoh pendidikan;
e.
perwakilan kelompok tani;
f.
perwakilan kelompok nelayan;
g.
perwakilan kelompok perajin;
h.
perwakilan kelompok perempuan;
i.
perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.
perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4)
Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), musyawarahperencanaan pembangunan Desa
dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
Pasal 26
(1)
Musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati
rancangan RPJM Desa.
(2)
Hasil kesepakatan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam berita acara.
Paragraf 8
Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Pasal 27
(1)
Kepala Desa mengarahkan Tim
penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan
hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
(2)
Rancangan RPJM Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM
Desa.
(3)
Kepala Desa menyusun rancangan
peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Rancangan peraturan Desa
tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati
bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Pasal 28
(1)
Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam,
krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(2)
Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas
dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya
ditetapkan dengan peraturan Desa.
Bagian ketiga
Penyusunan RKP Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 29
(1)
Pemerintah Desa menyusun RKP
Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.
(2)
RKP Desa disusun oleh
Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota
berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3)
RKP Desa mulai disusun oleh
pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
(4)
RKP Desa ditetapkan dengan peraturan
Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(5)
RKP Desa menjadi dasar
penetapan APB Desa.
Pasal 30
(1)
Kepala Desa menyusun RKP Desa
dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
(2)
Penyusunan RKP Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui
musyawarah Desa;
b. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan
program/kegiatan masuk ke Desa
d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. penyusunan rancangan RKP Desa;
f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah
perencanaan pembangunan Desa;
g. penetapan RKP Desa;
h. perubahan RKP Desa; dan
i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Paragraf
2
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
Pasal 31
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan
musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
(2) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan
daftar usulan RKP Desa.
(3)
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud ayat (1), paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Pasal 32
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM
Desa; dan
c. membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis
kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam berita acara.
(4)
Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi pedoman
kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Paragraf 3
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Pasal 33
(1)
Kepala Desa membentuk tim penyusun
RKP Desa.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai
sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga
pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur
masyarakat.
(3)
Jumlah tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4)
Tim penyusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
(5)
Pembentukan tim penyusun RKP
Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
(6)
Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pasal 34
Tim penyusun RKP
Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan
program/kegiatan masuk ke desa;
b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan
d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Paragraf 4
Pencermatan Pagu
Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
Pasal 35
(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari
kabupaten/kota tentang:
a.
pagu indikatif Desa; dan
b.
rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Pasal 36
(1) Tim
penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 yang meliputi:
a. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
b. rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan
bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
c. rencana bagian dari hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kabupaten/kota; dan
d. rencana bantuan keuangan dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah
kabupaten/kota.
(2) Tim
penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi:
a. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota;
b. rencana program dan kegiatan pemerintah,
pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
(3) Hasil
pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu
indikatif Desa.
(4) Hasil
penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam format
kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.
(5) Berdasarkan
hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun
rencana pembangunan berskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP
Desa.
Pasal
37
(1) Bupati/walikota
menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dalam hal terjadi
keterlambatan penyampaian informasi pagu indikatif Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1).
(2)
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan
pendampingan kepada pemerintah Desa dalam percepatan pelaksanaan perencanaan
pembangunan sebagai dampak keterlambatan penyampaian informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Percepatan perencanaan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31
Desember tahun berjalan.
Paragraf 5
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Pasal 38
(1) Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala
prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun
anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
(2)
Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi
dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
Paragraf 6
Penyusunan Rancangan RKP Desa
Pasal 39
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
a. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b. pagu indikatif Desa;
c. pendapatan asli Desa;
d. rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh
DPRD kabupaten/kota;
f. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
g. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
h.
hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 40
(1)
Tim penyusun RKP Desa menyusun
daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
(2) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya meliputi:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
c.
bendahara; dan
d.
anggota pelaksana.
(3) Pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikutsertakan
perempuan.
Pasal 41
(1)
Rancangan RKP Desa paling
sedikit berisi uraian:
a.
evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b.
prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa;
c.
prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola
melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
d.
rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e.
pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau
unsur masyarakat Desa.
(2)
Pemerintah Desa dapat
merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur untuk
dimasukkan ke dalam rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tenaga ahli di bidang
pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari
warga masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang
membidangi pembangunan infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional.
(4)
Rancangan RKP Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format rancangan RKP Desa.
Pasal 42
(1)
Rancangan RKP Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
(2)
Rencana kegiatan dan Rencana
Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kerjasama antar Desa
disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar
Desa.
(3)
Rencana kegiatan dan Rencana
Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi oleh tim verifikasi.
Pasal 43
(1)
Pemerintah Desa dapat
mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan
kawasan perdesaan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/ataupemerintah daerah kabupaten/kota.
(2)
Tim penyusun RKP Desa menyusun
usulan prioritas program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Usulan prioritas program dan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan daftar
usulan RKP Desa.
(4)
Rancangan daftar usulan RKP
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran berita acara laporan tim
penyusun rancangan RKP Desa.
Pasal 44
(1)
Tim penyusun RKP Desa membuat
berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen
rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa.
(2)
Berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala
Desa.
Pasal 45
(1)
Kepala Desa memeriksa dokumen
rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2)
Kepala Desa mengarahkan tim
penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal kepala Desa telah
menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Paragraf 7
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Pasal 46
(1)
Kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan
menyepakati rancangan RKP Desa.
(2)
Musyawarah perencanaan
pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
(3)
Unsurmasyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
tokoh adat;
b.
tokoh agama;
c.
tokoh masyarakat;
d.
tokoh pendidikan;
e.
perwakilan kelompok tani;
f.
perwakilan kelompok nelayan;
g.
perwakilan kelompok perajin;
h.
perwakilan kelompok perempuan;
i.
perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.
perwakilan kelompok masyarakat miskin.
(4)
Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), musyawarahperencanaan pembangunan Desa
dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya
masyarakat.
Pasal 47
(1)
Rancangan RKP Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
(2)
Rancangan RKP Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai:
a.
pagu indikatif Desa;
b.
pendapatan asli Desa;
c.
swadaya masyarakat Desa;
d.
bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e.
bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3)
Prioritas, program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap
kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi:
a.
peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.
peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
c.
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan
berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia;
d.
pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;
e.
pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi;
f.
pendayagunaan sumber daya alam;
g.
pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;
h.
peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa
berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan
i.
peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 48
(1)
Hasil kesepakatan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dituangkan
dalam berita acara.
(2)
Kepala Desa mengarahkan Tim
penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan
hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Rancangan RKP Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKP
Desa.
(4)
Kepala Desa menyusun rancangan
peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Rancangan peraturan Desa
tentang RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati
bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan
menjadi peraturan Desa tentang RKP Desa.
Paragraf 8
Perubahan RKP Desa
Pasal 49
(1)
RKP Desa dapat diubah dalam
hal:
a.
terjadi peristiwa khusus, seperti
bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang
berkepanjangan; atau
b.
terdapat perubahan mendasar atas
kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah
kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan RKP
Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai
kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena
dampak terjadinya peristiwa khusus;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
dan
d. menyusunrancangan RKP Desa perubahan.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan RKP
Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena
dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
dan
d.
menyusun rancangan RKP Desa
perubahan.
Pasal 50
(1)
Kepala Desa menyelenggarakan
musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk
kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 49.
(2)
Penyelenggaraan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan
dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(3)
Hasil kesepakatan dalam
musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
(4)
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar dalam
penyusunan perubahan APB Desa.
Paragraf 9
Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
Pasal 51
(1)
Kepala Desa menyampaikan daftar
usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada bupati/walikota
melalui camat.
(2)
Penyampaian daftar usulan RKP
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 31 Desember tahun
berjalan.
(3)
Daftar usulan RKP Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi materi pembahasan di dalam
musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten/kota.
(4)
Bupati/walikota
menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan
RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Informasi tentang hasil
pembahasan daftar usulan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima
oleh pemerintah Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan
pembangunan di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.
(6)
Informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diterima pemerintah desa paling lambat bulan Juli tahun anggaran berikutnya.
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
(1) Kepala
Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh
perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembangunan Desa berskala lokal Desa;
dan
b.
pembangunan sektoral dan daerah yang
masuk ke Desa.
(3) Pelaksanaan
pembangunan Desa yang berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a, dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama
Desa dengan pihak ketiga.
(4)
Kepala Desa mengoordinasikan persiapan
dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkan APB Desa.
Pasal 53
(1) Pembangunan
Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan pelaksanaan
program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan
Desa, program sektor dan/atau program daerah di Desa dicatat dalam APB Desa.
(3) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyatakan pelaksanaan
program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa
mempunyai kewenangan untuk mengurus.
(4) Pelaksanaan
program sektor dan/atau program daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
(5) Dalam
hal pembahasan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah, kepala
Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak
disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud.
(6)
Kepala Desa menyampaikan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada bupati/walikota melalui camat.
Pasal 54
(1) Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan program sektor
dan/atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
(2)
Pelaksanaan program
sektor dan/atau program daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat
Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Kedua
Tahapan Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 55
Tahapan
persiapan meliputi:
a.
penetapan pelaksana kegiatan;
b.
penyusunan rencana kerja;
c.
sosialisasi kegiatan;
d.
pembekalan pelaksana kegiatan;
e.
penyiapan dokumen administrasi;
f.
pengadaan tenaga kerja; dan
g.
pengadaan bahan/material.
Paragraf 2
Penetapan
Pelaksana Kegiatan
Pasal 56
(1) Kepala
Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP
Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
(2) Kepala
Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa.
(3)
Dalam hal pelaksana kegiatan
mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau dikenai sanksi pidana
kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.
Pasal 57
Pelaksana
kegiatan bertugas membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan
pelaksanaan kegiatan.
Paragraf 3
Penyusunan Rencana
Kerja
Pasal 58
(1)
Pelaksana kegiatan menyusun rencana
kerja bersama kepala Desa.
(2)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), memuat antara lain:
a.
uraian kegiatan;
b.
biaya;
c.
waktu pelaksanaan;
d.
lokasi;
e.
kelompok sasaran;
f.
tenaga kerja; dan
g.
daftar pelaksana kegiatan.
(3)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa;
Paragraf
4
Sosialisasi
Kegiatan
Pasal 59
(1) Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa
dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan.
(2) Sosialisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan antara lain melalui:
a.
musyawarah pelaksanaan kegiatan desa;
b.
musyawarah dusun;
c.
musyawarah kelompok;
d.
sistem informasi Desa berbasis website;
e.
papan informasi desa; dan
f. media
lain sesuai kondisi Desa.
Paragraf
5
Pembekalan
Pelaksana Kegiatan
Pasal 60
(1)
Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan
pelaksana kegiatan di Desa.
(2)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pembekalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pelaksanaan pembekalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pembimbingan teknis.
(4)
Pesertapembimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a.
kepala Desa;
b.
perangkat Desa;
c.
Badan
Permusyawaratan Desa;
d.
pelaksana
kegiatan;
e.
panitia pengadaan
barang dan jasa;
f.
kader pemberdayaan
masyarakat Desa;dan
g.
lembaga pemberdayaan masyarakat.
Pasal 61
(1) Pembekalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, antara lain:
a. pengelolaan keuangan Desa;
b. penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan
c.
pembangunan Desa.
(2) Kegiatan
pembekalan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, antara lain teknis administrasi
pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
(3)
Kegiatan
pembekalan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, antara lain teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan
dan penegasan batas desa.
(4)
Kegiatan
pembekalan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seperti
pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber
daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan
pengelolaan informasi Desa.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
bupati/walikota dalam peraturan bupati/walikota.
Paragraf
Keenam
Penyiapan
Dokumen Administrasi Kegiatan
Pasal
62
(1) Pelaksana
kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan.
(2) Pelaksana
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penyiapan dokumen
berkoordinasi dengan kepala Desa.
(3) Dokumen
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a.
dokumen RKP Desa
beserta lampiran;
b.
dokumen APB Desa;
c.
dokumen
administrasi keuangan;
d.
dokumentasi
foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan;
e.
daftar masyarakat
penerima manfaat;
f.
pernyataan
kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan;
g.
penyiapan dokumen
peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai
dampak kegiatan pembangunan Desa;
h.
penyiapan dokumen
jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan
pembangunan Desa;
i.
penyiapan dokumen
pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi
atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan
Desa;
j.
penyiapan dokumen
pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena
dampak kegiatan pembangunan Desa;dan
k.
laporan hasil
analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.
Paragraf 7
Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material
Pasal 63
Pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong
masyarakat.
Pasal 64
(1) Pelaksana
kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia yang ada di Desa sekurang-kurangnya
melakukan:
a.
pendataan kebutuhan tenaga kerja;
b.
pendaftaran calon tenaga kerja;
c.
pembentukan kelompok kerja;
d.
pembagian jadwal kerja; dan
e.
pembayaran upah dan/atau honor.
(2) Besaran
upah dan/atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sesuai dengan
perhitungan besaran upah dan/atau honor yang tercantum di dalam RKP Desa yang
ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 65
(1) Pelaksana
kegiatan mendayagunakan sumberdaya alam yang ada di Desa, sekurang-kurangnya
melakukan:
a. pendataan
kebutuhan material/bahan yang diperlukan;
b. penentuan
material/bahan yang disediakan dari Desa; dan
c. menentukan
cara pengadaan material/bahan.
(2)
Besaran harga material/bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perhitungan harga yang
tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 66
(1) Pelaksana
kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa,
sekurang-kurangnya melakukan:
a.
penghimpunan dan pencatatan dana
swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur
masyarakat;
b.
pendataan sumbangan masyarakat Desa
dan/atau pihak ketiga yang berbentuk barang;
c.
pendataan hibah dari masyarakat Desa
dan/atau pihak ketiga;
d.
pembentukan kelompok tenaga kerja
sukarela; dan
e.
penetapan jadwal kerja.
(2) Jenis
dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP
Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 67
(1) Kepala
Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66, sekurang-kurangnya mengadministrasikan dokumen:
a.
pernyataan pemberian hibah dari warga
masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai
dampak kegiatan pembangunan Desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah
oleh kepala Desa;
b.
pernyataan kesanggupan dari warga
masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga untuk tidak meminta ganti rugi atas
bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan
Desa.
(2)
Pembiayaan akta hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a dilakukan melalui APB Desa.
Pasal 68
(1)
Pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin
atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak
kegiatan pembangunan Desa.
(2)
Pelaksanaan
kegiatan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
cara:
a.
peralihan hak kepemilikan atas
lahan/tanah melalui jual beli; dan
b.
pemberian ganti rugi atas bangunan
pribadi dan/atau tanaman.
(3)
Pembiayaan yang
dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui APB Desa.
(4)
Penentuan besaran
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1)
Kepala Desa mengutamakan pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan
swadaya dan gotong royong masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
melalui mekanisme pembangunan Desa secara swakelola.
(2)
Dalam hal mekanisme swakelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa,
diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa.
(3) Pengadaan
barang dan/atau jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
Ketiga
Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan
Paragraf
1
Umum
Pasal 70
Kepala
Desa mengoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. rapat kerja dengan pelaksana kegiatan;
b. pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa;
c. perubahan pelaksanaan kegiatan;
d. pengelolaan pengaduan dan penyelesaianmasalah;
e. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
f. musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban
hasil pelaksanaan kegiatan; dan
g.
pelestarian dan pemanfaatan
hasil kegiatan.
Paragraf
2
Rapat
Kerja Pelaksana Kegiatan
Pasal 71
(1) Kepala
Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan
tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan.
(2) Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan pelaksana kegiatan
kepada kepala Desa.
(3)
Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahap mengikuti tahapan
pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 72
(1) Rapat
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, membahas antara lain:
a. perkembangan
pelaksanaan kegiatan;
b. pengaduan
masyarakat;
c. masalah,
kendala dan hambatan;
d.target kegiatan
pada tahapan selanjutnya; dan
e. perubahan
kegiatan.
(2)
Kepala Desa dapat menambahkan agenda
pembahasan rapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang ada di Desa.
Paragraf 3
Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Desa
Pasal 73
(1)
Kepala Desa mengoordinasikan
pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur
sesuai dengan dokumen RKP Desa.
(3)
Dalam rangka penyediaan tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa mengutamakan pemanfaatan tenaga
ahli yang berasal dari masyarakat Desa.
(4) Dalam
hal tidak tersedia tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Desa
meminta bantuan kepada bupati/walikota melalui camat perihal kebutuhan tenaga
ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja
perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga
pendamping profesional.
Pasal 74
(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73, dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh
hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.
(2) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
a.
tahap
pertama: penilaian dan pemeriksaan
terhadap 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
b.
tahap
kedua: penilaian dan pemeriksaan
terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target
kegiatan; dan
c.
tahap
ketiga: penilaian dan pemeriksaan
terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
(3)
Pemeriksa melaporkan kepada kepala Desa
perihal hasil pemeriksaan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Laporan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pengendalian
pelaksanaan kegiatan oleh kepala Desa.
Paragraf 4
Perubahan Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 75
(1) Pemerintah
daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang
berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam
pembangunan desa dalam hal terjadi:
a.
kenaikan
harga yang tidak wajar;
b.
kelangkaan
bahan material; dan/atau
c.
terjadi
peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan
sosial.
(2) Penetapan
peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan
peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan bupati/walikota.
Pasal
76
(1) Kepala
Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
(2) Perubahan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a.
penambahan nilai
pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa dilakukan melalui:
1. swadaya masyarakat,
2. bantuan pihak ketiga, dan/atau
3.
bantuan
keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
b. tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan
dalam APB Desa; dan
c.
tidak
melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujuioleh kepala
Desa.
(3) Kepala
Desa menghentikan proses pelaksanaan kegiatan dalam hal pelaksana kegiatan
tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 77
(1)
Kepala Desa memimpin rapat
kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76.
(2)
Hasil kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
(3)
Berita acara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilampiri perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran
biaya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan
infrastruktur Desa.
(4)
Berita acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar bagi kepala Desa menetapkan perubahan
pelaksanaan kegiatan.
(5)
Perubahan pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Paragraf 5
Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
Pasal
78
(1)
Kepala Desa
mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
(2)
Koordinasi penanganan
pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya meliputi kegiatan:
a.
penyediaan kotak pengaduan
masyarakat;
b.
pencermatan masalah yang
termuat dalam pengaduan masyarakat;
c.
penetapan status masalah;
dan
d.
penyelesaian masalah dan
penetapan status penyelesaian masalah.
(3)
Penanganan pengaduan dan
penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan
sebagai berikut:
a.
menjaga kerahasiaan
identitas pelapor;
b.
mengutamakan penyelesaian
masalah di tingkat pelaksana kegiatan;
c.
menginformasikan kepada
masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah;
d.
melibatkan masyarakat Desa
dalam menyelesaikan masalah; dan
e.
mengadministrasikan bukti
pengaduan dan penyelesaian masalah.
(4)
Penyelesaian masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian
melalui musyawarah desa.
(5)
Dalam hal
musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyepakati masalah
dinyatakan selesai, hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara
musyawarah desa.
Paragraf 6
Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Kegiatan
Pasal 79
(1) Pelaksana
kegiatan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala
Desa.
(2) Penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jenis kegiatan
dan tahapan penyaluran dana kegiatan.
(3) Laporan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan
pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana yang diterima dan tahapan
perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Pasal
80
(1) Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dituangkan dalam format laporan hasil
pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
(2) Format
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dokumentasi hasil
pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.
realisasi biaya beserta
lampiran bukti-bukti pembayaran;
b.
foto kegiatan infrastruktur
Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang
sama;
c.
foto yang memperlihatkan
orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
d.
foto yang memperlihatkan
peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;
e.
foto yang memperlihatkan
pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa;
dan
f.
gambar purna laksana untuk
pembangunan infrastruktur Desa.
(3) Kepala
desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan laporan
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 7
Musyawarah Desa dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pasal 81
(1)
Badan
Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan
pembangunan Desa.
(2)
Musyawarah desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan setiap semester yaitu pada
bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya.
(3)
Pelaksana
kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a.
menyampaikan laporan akhir pelaksanaan
kegiatan kepada kepala Desa; dan
b.
menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan
untuk diterima kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa
dan unsur masyarakat Desa.
(4)
Kepala Desa menyampaikan kepada Badan
Permusyawaratan Desa tentang laporan
pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan
laporan akhir pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 82
(1)
Masyarakat desa
berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4).
(2)
Tanggapan
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan
memberikan masukan kepada kepala Desa.
(3)
Badan
Permusyawaratan Desa, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa
membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Hasil kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(5)
Kepala Desa
mengoordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan
berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Paragraf 8
Pelestarian
dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa
Pasal
83
(1)
Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan
dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa.
(2)
Pelestarian dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan
pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola
pemanfaatannya;
b. membentuk
dan meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan
pembangunan Desa; dan
c. pengalokasian
biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
(3)
Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Desa.
(4)
Kepala Desa membentuk kelompok
pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(5) Pembentukan
kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala
Desa.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
Pasal
84
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya
pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh
masyarakat Desa.
(3)
Masyarakat Desa berhak melakukan
pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
(4) Hasil
pengawasan dan pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
menjadi dasar pembahasan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
Desa.
Pasal
85
(1)
Pemantauan pembangunan Desa oleh
masyarakat Desa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan Desa dan tahapan
pelaksanaan pembangunan Desa.
(2)
Pemantauan tahapan perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai penyusunan
RPJM Desa dan RKP Desa.
(3)
Pemantauan tahapan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai antara lain:
pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan bahan/material, pengadaan tenaga
kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran
upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa.
(4) Hasil
pemantauan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.
Pasal 86
(1)
Bupati/walikota melakukan pemantauan
dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
a. memantau
dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa;
b. menerima,
mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan
APB Desa;
c. mengevaluasi
perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa; dan
d. memberikan
pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
(2)
Dalam hal terjadi keterlambatan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai akibat ketidakmampuan dan/atau kelalaian pemerintah Desa,
bupati/walikota melakukan:
a. menerbitkan
surat peringatan kepada kepala desa;
b. membina
dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan
desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan; dan
c. membina
dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan
Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 87
Hal-hal
lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 88
Peraturan
Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di :
SINDANGSARI
Pada tanggal :
5 Pebruari 2015
KEPALA
DESA SINDANGSARI
|
|
ADE SUPYAN
|
|
Diundangkan di Desa Sindangsari
Pada tanggal, 5 Pebruari2015
Sekretaris
Desa Sindangsari
|
|
KAMALUDIN
|
Lembaran Desa Sindangsari
Tahun 2015 Nomor : 1
BERITA ACARA
PERSETUJUAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
TENTANG
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
Pada hari ini ………………, tanggal ……………………….,
bulan ……………… tahun………………………………………, Kami Badan Permusyawaratan Desa (BPD) DesaSindangsari
telah melaksanakan rapat dan musyawarah
membahas Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) di Desa Sindangsari. Dengan hasil sebagai berikut :
Setelah menampung aspirasi dari
berbagai lembaga/elemen masyarakat perihal Peraturan Desa tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), BPD menyetujui hasil musyawarah
secara mufakat.
Demikian Berita Acara ini
kami buat dalam keadaan sehat dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,
untuk dipergunakan seperlunya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
No
|
N a m a
|
A l a m a
t
|
Jabatan
|
L/P
|
Tanda
Tangan
|
|
1
|
Ketua
|
1
|
2
|
|||
2
|
Wk. Ketua
|
|||||
3
|
Sekretaris
|
3
|
4
|
|||
4
|
Anggota
|
|||||
5
|
Anggota
|
5
|
6
|
|||
6
|
Anggota
|
|||||
7
|
Anggota
|
7
|
8
|
|||
8
|
Anggota
|
|||||
9
|
Anggota
|
9
|
10
|
|||
10
|
Anggota
|
PERATURAN
DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN
SUMEDANG
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
( RPJMDes )
TAAHUN 2014 -
2019
PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN SUKASARI
DESA SINDANGSARI
PERATURAN DESA
SINDANGSARI
KECAMATAN
SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 3 TAHUN
2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGSARI
Menimbang
:
|
a.
|
BahwasesuaidenganketentuanPasal
8Peraturan Daerah KabupatenSumedangNomor65 Tahun 2015tentangPengelolaanKeuanganDesa,
KepalaDesamenetapkanrancanganPeraturanDesatentangAnggaranPendapatandanBelanjaDesa
(APBDesa);
|
b.
|
Bahwa Rancangan
Peraturan Desatentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaDesa (APBDesa) sebagaimanadimaksudpadahuruf
a, telahdibahasdandisepakatibersamaBadanPermusyawaratanDesa;
|
|
c.
|
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud padah uruf a dan huruf b
perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Sindangsari tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa(APBDes) menjadiPeraturanDesaSindangsaritentangAnggaranPendapatandanBelanjaDesa
(APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015.
|
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|
3.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
168, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
|
|
4.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
5.
|
Peraturan
Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul
dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Desa Nomor
5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa;
|
|
7.
|
Peraturan
Bupati Sumedang Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 65 );
|
DenganPersetujuanBersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SINDANGSARI
Dan
KEPALA DESA SINDANGSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA SINDANGSARI TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
dengan rincian sebagai berikut :
1.
|
PendapatanDesa
|
Rp.
|
640.148.000,-
|
2.
|
Belanja Desa
|
||
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
Desa
|
Rp.
|
185.034.000,-
|
|
b.
Bidang Pembangunan
|
Rp.
|
426.274.000,-
|
|
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
9.000.000,-
|
|
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
19.840.000,-
|
|
e.
Bidang Tak Terduga
|
Rp.
|
0,-
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
640.148.000,-
|
|
Surplus/Defisit
|
Rp.
|
0,-
|
|
3
|
Pembiayaan Desa
|
||
a.
Penerimaan Pembiayaan
|
Rp.
|
0,-
|
|
b. Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
|
0,-
|
|
c. Selisih Pembiayaan (a – b)
|
Rp.
|
0,-
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagai mana di maksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran
Peraturan DesainiberupaRincianStrukturAnggaranPendapatandanBelanjaDesa.
Pasal 3
Lampiran-lampiransebagaimanadimaksuddalampasal 2 merupakanbagian yang
tidakterpisahkandariPeraturanDesaini.
Pasal 4
KepalaDesamenetapkanPeraturanKepalaDesadan/atauKeputusanKepalaDesagunapelaksanaanPeraturanDesaini.
Pasal 5
PeraturanDesainimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
Agar
setiap orang dapatmengetahui,
memerintahkanpengundanganPeraturanDesainidalamLembaranDesadanBeritaDesaolehSekretarisDesa.
Ditetapkan
di Sindangsari
|
||
PadaTanggal,
22Juni 2015
|
||
KepalaDesaSindangsari
|
||
ADE SUPYAN
|
Diundangkan di DesaSindangsari
pada tanggal,
23 Juni2015
SekretarisDesaSindangsari
KAMALUDIN
Lembaran Desa SindangsariTahun 2015 Nomor :3
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA
SINDANGSARI
KECAMATAN
SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
Alamat
: Jl. Sindangsari No. 43 SindangsariSukasariSumedang
45366
|
KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
KECAMATAN
SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
Nomor
: 3 TAHUN 2015
TENTANG
PERSETUJUAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SINDANGSARI
Menimbang :
|
a.
|
BahwaPembahasanRancanganPeraturanDesatelahdibahasdandikajisecarateliti,
cermatdanmendalam;
|
b.
|
Bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpadahuruf
a diatas,
makaperlumenyetujuiRancanganPeraturanDesauntukdijadikansebagaiPeraturanDesa
yang ditetapkandenganKeputusanBadanPermusyawaratanDesa.
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5495);
|
2.
|
PeraturanPemerintahNomor 43
Tahun 2014
tentangPeraturanPelaksanaanUndangUndangNomor 6 tahun 2014 tentangDesa
(Lembaran Negara RepublikIndonesia
Tahun 2014 Nomor123,
TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5539);
|
|
3.
|
PeraturanPemerintahNomor 60
Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari
AnggaranPendapatandanBelanja
Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
168, TambahanLembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5558);
|
|
4.
|
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
113 Tahun 2014tentangPengelolaanKeuanganDesa;
|
|
5.
|
PeraturanMenteriDesaNomor
1 Tahun 2015 tentangPedomanKewenanganBerdasarkanHakAsal-UsuldanKewenanganLokalBersekalaDesa;
|
|
6.
|
PeraturanMenteriDesaNomor5
Tahun 2015 tentangPenetapanPrioritasPenggunaan Dana Desa;
|
|
7.
|
PeraturanBupatiSumedangNomor 65
Tahun 2015tentangPengelolaanKeuanganDesa(Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang
Tahun 2015
Nomor 65 );
|
Memperhatikan
|
:
|
HasilAspirasidanpembahasanpadamusyawarahtanggal
06 Pebruari 2014 bertempat di
BalaiDesaSindangsariKecamatanSukasariKabupatenSumedang
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
PERTAMA
|
:
|
MenyetujuiAnggaranPendapatandanBelanjaDesaTahunAnggaran
2015 yang terdiridari :
|
|
a.
|
PendapatanSebesar
|
Rp. 640.148.000,-
|
b.
|
BelanjaSebesar
|
|||||
-
BidangPenyelenggaraanPemerintah
|
Rp.
185.034.000,-
|
|||||
-
Bidang Pembangunan
|
Rp.
426.274.000,-
|
|||||
-
BidangPembinaanKemasyarakatan
|
Rp.
9.000.000,-
|
|||||
-
BidangPemberdayaanMasyarakat
|
Rp.
19.840.000,-
|
|||||
-
BidangTakTerduga
|
Rp. 1.948.311.00,-
|
|||||
Jumlah
|
Rp. 640.148.000,-
|
|||||
c.
|
PembiayaanSebesar
|
Rp. 0,-
|
||||
KEDUA
|
:
|
DalamPelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanjaDesahendaknyamemperhatikanhal-halsebagaiberikut
:
a.
DisiplinAnggaranbaikdalampelaksanaanBelanjamaupundalampemasukanpenerimaan
b.
PelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanjaDesa agar
menganutazaspenghematanAnggaran
c.
PelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanjaDesainidilaksanakanolehPemerintahDesa.
|
||||
KETIGA
|
:
|
Hal-hal yang
bersifatteknisdalampelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanjaDesainidiaturdalamPeraturanKepalaDesa
|
||||
KEEMPAT
|
:
|
Keputusaninimulaiberlakusejaktanggalditetapkan.
|
||||
Ditetapkan
|
:
|
Di
Sindangsari
|
||
PadaTanggal
|
:
|
22 Juni
2015
|
||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
|
||||
Ketua,
D E
D E
|
||||
PERATURAN
DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN
SUMEDANG
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN SUKASARI
DESA SINDANGSARI
Komentar
Posting Komentar