Langsung ke konten utama

Pembentukan & Pelantikan Panitia PILKADES




BERITA ACARA KESEPAKAN BERSAMA
Padahari ini Selasa tanggal Lima bulan November  tahun Dua Ribu Sembilan Belas bertempat di balai Desa Sindangsari Kecamatan  Sukasari  Kabupten Sumedang, telah dilaksanakan Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sindangsari Tahun 2019 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Perangkat Desa, dan Unsur Masyarakat.
Dengan hasil kesepakatan bersama sebagai berikut :
NO
NAMA
JABATAN
1
 ABDULLAH, S.Ag
KETUA
2
 JAFAR KAMIL
WAKIL KETUA
3
 KAMALUDIN
SEKRETARIS
4
 FENI NUR FITRI
BENDAHARA
5
1.  ENDANG RAHMAT
2.  ASEP HIDAYAT
3.  ABAS
SEKSI TEKNIS PENELITIAN DAFTAR PEMILIH
6
1.  DADANG ARIFIN
2.  ANDRE
3.  NANA NASORI
SEKSI PENELITIAN DAN PENGKAJIAN BERKAS PERSYARATAN CALON KEPALA DESA SINDANGSARI
7
1.  IRMA K. KHOERUNISSA
2.  Ust. RONI HERMAWAN
3.  LILIH BADRIYAH
SEKSI PELAKSANAAN SELEKSI CALON KEPALA DESA SINDANGSARI
8
1.  WAWAN GUNAWAN
2.  Ust. IING SOPANDI
3.  TAYUDIN
SEKSI PELAKSANA KAMPAYE
9
1.  ZAINI ANWARI NUGRAHA
2.  SANDI
3.   
SEKSI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
10
1. SATLINMAS DESA SINDANGSARI
2. BABINSA
3. BABINKANTIBMAS
SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN

Keputusan diambil secara musyawah mufakat.
Demikian Berita Acara ini kami buat sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar diketahui serta dipergunakan sebagaimana mestinya.
 Sindangsari, 05 November 2019
Pimpinan Rapat


                                                                             YADI SUPRIADI

Mengetahui dan Menyetujui :
Wakil dari Peserta Rapat
1.     
Sekretaris Desa
……………………….
2.     
Anggota BPD
……………………….
3.     
Ketua LPM
……………………….
4.     
Tokoh Masyarakat
……………………….
5.     
Tokoh Masyarakat
……………………….


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Desa Sindangsari

Desa Sindangsari   SEJARAH DESA   Pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.    PROFIL DESA 1.           BATAS WILAYAH a.       Batas   Desa       - Sebelah Utara                            : Desa Nanggerang       - Sebelah Barat        ...

Peta Administrasi Desa

PERDES LPM

PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( L P M ) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. b ahw a Des a Sindangsari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah dengan batas-batas desa yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam system Pemerintahan Nasional dan berada di Derah Kabupaten ; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintah Desa secara berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Sindangsari tersebut perlu ditetapkan dalam peraturan Desa. Mengingat   : ...