PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG KECAMATAN SUKASARI DESA SINDANGSARI PERATURAN DESA SINDANGSARI KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SINDANGSARI Menimbang : a. B ahw a Des a memi l ik i ha k asa l usu l da n ha k tradisio n a l dala m me n gatu r da n menguru s kepen t ing a n masyar a ka t setempa t d a n b erpera n m e wujud k a n cit a -c i t a kemerdek a a n be r das a rka n Und a n g -Un d an g Dasa r N egar a Republi k Indon e si a T ahu n 1945; b. Desa dapat meng a dakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketig a dalam pengembangan usaha bersama ...
HADIR LEBIH DEKAT MELAYANI MASYARAKAT, MEMBANGUN DESA SEPENUH JIWA.