SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI
KABUPATEN SUMEDANG
Nomor : 144/Kep.21/DS/2014
T E N T A N G
PEMBENTUKAN BADAN
KERJASAMA DESA
DESA SINDANGSARI
KEPALA
DESA SINDANGSARI
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetatapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
Lampiran
Nomor
Tanggal
Tentang
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
a.
b.
c,
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
|
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan berdasarkan
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat Desa; dan bidang
keamanan atau ketertiban perlu adanya badan kerjasama desa
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagimana dimaksud dalam poin a dan b
di atas ,perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa :
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950,tentang Pemerintahan Daaerah dalam lingkungan Jawa Barat.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3337) .Undang-undang nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2005 Tentang Desa,
Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 31 Tahun 2000
Tentang Peraturan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 32 Tahun 2000
Tentang Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten sumedang,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 48 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 04 Tahun 2005
Tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratn Desa sebagaiman telah diubah
menjadi Peraturan Daerah kabupaten
Sumedang Nomor 10 Tahun 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang nomor 05 Tahun 2005
Tentan Tata Cara Pencalonan ,pemilihan
,Pengangkatan ,dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaiman telah diubah menjadi
Peraturan Daerah kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006.
Keputusan Camat Sukasari Nomor 141.3/01/Kec-2006
tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota
Badan Permusyawaratan Desa( BPD ) sekecamatan Sukasari masa
bakti 2006-2012.
Keputusan Kepala Desa Sindangsari Nomor 141/Kep.1/DS/2014
tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, Kaur Ekbang, Kaur
mum dan Kaur Keuangan di Desa Sindangsari
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 42 Tahun 2004
tentang pelimpahan sebagai kewenangan Pemerintah dari Bupati kepada Camat
dilingkungan Kabupaten Sumedang.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Tahun 2005 nomor 165,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Propinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara tahun 2007 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
Kebutuhan Sarana
dan Prasarana Pelayanan sosial diwilayah Desa Sindangsari .
MEMUTUSKAN:
Membentuk Badan Kerjasama Desa dengan susunan sesuai
dalam lampiran keputusan ini.
Tugas Badan Kerjasama Desa, sebagaimana dimaksud diktum
pertama Keputusan ini adalah sebagi berikut:
a.
Mengelola,melindungi
dan melestarikan asset beserta hasil pembanguna fartisipatif berbasis masyarakat;
b.
Melaporkan hasil dari
kegiatan yang telah dilaksakan kepada
Kepala Desa,
c.
Membuat Surat
Pertanggungjawaban kegiatan dimaksud
pada poin (a) dan (b).
Keputusan
Kepala Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,dengan ketentuan jika
terdapat kekeliruan didalamnya,akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
SINDANGSARI
Pada tanggal : 30 Desember 2014
KEPALA
DESA SINDANGSARI
ADE SUPYAN
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA SINDANGSARI
144/Kep.21/DS
/2014
30 Desember
2014
PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA DESA
|
SUSUNAN PENGURUS
NO
|
NAMA
|
UNSUR
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Ade Supyan
|
Kepala Desa
|
|
2
|
Dede
|
Ketua BPD
|
|
3
|
H. Aa Permana
|
Ketua LPM
|
|
4
|
Iis Sri Haryati
|
Tomas
|
|
5
|
Empat Fatimah
|
Tomas
|
|
6
|
Teti
|
Tomas
|
Sindangsari, 30 Desember 2014
KEPALA DESA SINDANGSARI
ADE
SUPYAN
Komentar
Posting Komentar