LAPRORAN KETERANGAN
PERTANGGUNG JAWABAN
( LKPJ )
AKHIR TAHUN ANGGARAN
DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI
KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN 2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat illahi robbi yang telah memberikan limpahan rahmat serta
hidayah-Nya kepada kita sekalian, Atas Karunia-Nya lah kami dapat menyusun
laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Desa Sindangsari ahir
tahun anggaran 2014.
Dengan disusunnya
laporan ini mudah–mudahan dapat memberikan gambaran pada pihak terkait tentang
Penyelanggaraan Pemerintahan Desa Sindangsari pada tahun 2014 sehingga dapat
diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak berkenaan dengan Realisasi anggaran
pendapatan dan belanja Desa Sindangsari juga pelaksanaan kegiatan-kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan yang pendanaannya baik yang termuat ataupun yang
tidak termuat dalam APBDes.
Demikian Laporan ini
kami sampaikan dengan segenap kemampuan dan keterbatasan yang ada,
mudah-mudahan dapat diterima oleh semua pihak, besar harapan semoga tahun
mendatang dapat lebih baik Amiiin…
Sindangsari, Desember
2014
Kepala Desa
Sindangsari
ADE SUPYAN
BAB I .
PENDAHULUAN
Sistem pemerintahan
nasional sebagai rangkaian mata rantai sistem pemerintahan mulai dari Pusat,
Daerah, dan Desa, maka desa merupakan mata rantai yang hampir segala asfek
menunjukan betapa beratnya kedudukan dan kewajiban desa dalam konstalasi
pemerintahan, Desa adalah yang menjadi pertautan terakhir dengan masyarakat
yang akan membawanya ke tujuan akhir yang telah digariskan sebagai cita-cita
bersama.
Fakta lain sejak jaman
dahulu baik masa kerajaan, penjajahan Belanda maupun pasca kemerdekaan,
masyarakat desa adalah kelompok elit perkotaa. Marginalisasi tersebut
disebabkan berbagai keterbatasan yang disandang masyarakat Desa, seperti
tingkat pendidikan yang rata-rata masih rendah, pendapatan perkapitanya kecil,
maupun fasilitas sosial yang dimilikinya.
Pada masa sekarang ini,
peranan pemerintah desa sebagai struktur perantara yakni sebagai penghubung
antara masyarakat dengan pemerintah, bahkan ditambah dengan peranan lainnya
yaitu sebagai agen pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis
menurut konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk perubahan
sosial yang terencana dengan nama pembangunan guna meningkatkan harkat dan
derajat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalanlkan melalui Pemerinatah Desa.
Untuk dapat menjalankan
peranannya secara efektif dan efisien, pemerintah desa perlu terus dikembangkan
sesuai dengan kemajuan masyarakat desa
dan lingkungan sekitarnya. Dengan perkataan lain, perubahan sosial yang terjadi
pada masyarakat desa karena adanya gerakan pembangunan desa perlu diimbangi
pula dengan pengembangan kapasitas pemerintahan Desanya.
Kegiatan pembangunan
nasional dengan segala ukuran keberhasilan dan dampak positif serta negatifnya,
tidak terlepas dari kerja keras dan pengabdian aparat Pemerintah Desa. Meskipun
demikian, masih banyak permasalahan yang dihadapi di masyarakat desa misalnya
masalah pengangguran, kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan,
ketidakseimbangan struktural maupun keterbelakangan pendidikan.
A. DASAR HUKUM
Keberadaan secara yuridis formal
diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juncto
PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa. Menurut ketentuan ini desa diberi pengertian
sebagai berikut:
”Desa
adalah suatu masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul
dan adat-istiadat setempat yang diakuidan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Ketentuan ini pada dasarnya
merupakan pengamalan terhadap UUD 1945 khususnya pasal 18B UUD 1945 disebutkan
bahwa :
1)
Negara mengakui dan menghormati
satuan- satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang
2)
Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidupdan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang. Dari pengertian diatas dapat ditarik ciri desa secara umum,
yaitu :
a)
Desa umumnya terletak di
atau sangat dekat pusat wilayah usaha
tani (sudut pandang ekonomi);
b)
Dalm wilayah itu
perekonomian merupakan kegiatan ekonomi domianan
c)
Faktor-faktor penguasaan
tanah/geografik menentukan corak kehidupan masyarakat,
d)
Tidak seperti dikota
ataupun kota besar yang penduduknya sebagian besar merupakan pendatang populasi
penduduk desa lebih bersifat ”terganti oleh dirinya”
e)
Kontrol sosial lebih
bersifat personal dalam bentuk tatap muka
f)
Mempunyai tingkat
hegemonitas yang relatif tinggi dan ikatan sosial yang relatif lebih ketat
daripada kota.
Dalam pelaksanaan pemerintahan desa tidak terlepas dari visi dan misi desa
yang telah disepakati bersama serta dalam koridor peraturan perundang-undangan
antara lain :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat ;
Undang - undang Nomor
32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (
Lembar Negara Tahun 2004 Nomor : 125, Tambahan Lembaran Nomor : 4437 ) ;
Peratuaran Pemerintah Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor : 158);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan
Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan
Menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2007 tentang tatacara Pelaporan
Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Nomor 9
Seri E)
Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang nomor 10 tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
Peraturan
Desa Sindangsari Nomor 2 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa
|
B.GAMBARAN UMUM DESA
I.1 KONDISI GEOGRAFIS
Sejarah
dari pemberian nama Sindangsari berasal dari dua istilah, yaitu Sindang artinya
Singgah dan Sari yang berarti nyari (menarik). Masyarakat mengenal arti
Sindangsari dengan “panyindangan nu asri” atau dalam bahasa Indonesia berarti
tempat persinggahan yang nyaman. Sehingga secara umum, istilah Desa Sindangsari
adalah suatu tempat persinggahan yang dapat menarik perhatian orang dan menjadi
tempat persinggahan atau peristirahatan orang-orang luar desa maupun kecamatan.
Desa
Sindangsari secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Sukasari Kabupaten
Sumedang, merupakan daerah yang terletak di daerah kawasan Perbukitan dengan
kondisi pertanahan berbukit bukit. Dengan luas wilayah + 979,860 Ha
ketinggian tanah 1200 m diatas permukaan laut.
I.1.1 Potensi Umum
a.
Batas Wilayah
Batas
|
Desa/Kelurahan
|
Kecamatan
|
Sebelah Utara
|
Nanggerang
|
Sukasari
|
Sebelah Barat
|
Kab.Bandung
|
|
Sebelah Selatan
|
Cilayung
|
Jatinangor
|
Sebelah Timur
|
Mekarsari
|
Sukasari
|
b.
Penetapan
Batas Desa dan Peta Wilayah
Penetapan Batas Desa
|
Dasar Hukum
|
Peta Wilayah
|
Sudah ada/ belum
ada
|
Perdes Nomor ……..
|
Ada
|
|
Perda No…………….
|
|
I.1.2 Luas menurut penggunaan
No
|
Penggunaan lahan
|
Luas ( Ha )
|
1
|
Tanah sawah
|
95
Ha
|
2
|
Tanah Pemukiman
|
21
Ha
|
3
|
Kebun Rakyat
|
104
Ha
|
4
|
Tanah Pekarangan
|
14
Ha
|
5
|
Kuburan
|
2,5
Ha
|
6
|
Hutan Neara
|
-
|
7
|
Perkantoran
|
0,2
Ha
|
8
|
Sarana Pendidikan
|
3,5
Ha
|
9
|
Sarana Ibadah
|
7,5
Ha
|
10
|
Lain – lain
|
2,8
Ha
|
|
Jumlah
|
250,50
Ha
|
I.1.3 Iklim
Curah hujan
----------------------------------
|
1000-1200
|
Mm
|
Jumlah bulan hujan
------------------------
|
7
|
bulan
|
Suhu rata-rata
-------------------------------
|
38
|
0 Celcius
|
Ketinggian rata-rata
-------------------------
|
1200
|
m/dpl
|
I.1.4 Orbitasi
Jarak ke Ibukota Kecamatan
--------------
|
5
|
KM
|
Waktu tempuh
-------------------------------
|
0,5
|
jam
|
Kendaraan
------------------------------------
|
Angkutan Pedesaan dan Ojek
|
|
Jarak ke Ibukota Kabupaten
--------------
|
27
|
KM
|
Waktu tempuh--------------------------------
|
1
|
jam
|
Kendaraan-------------------------------------
|
Angkot, Bis, Elf
|
|
Jarak ke Ibukota
Provinsi-------------------
|
37
|
KM
|
Waktu
tempuh--------------------------------
|
2
|
Jam
|
Kendaraan-------------------------------------
|
Angkot, Bis, Elf
|
I.2 GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
I.2.1 Kependudukan
Jumlah penduduk
laki-laki ----------------
|
3.589
|
Jiwa
|
Jumlah penduduk
perempuan------------
|
3.273
|
Jiwa
|
Jumlah
KK------------------------------------
|
2.127
|
KK
|
I.2.2 Kelembagaan
1.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
|
|
2.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
|
|
3.
Tim Penggrak PKK
|
|
4.
Al – Hidayah
|
|
5.
Lansia
|
|
6.
Dasa Wisma
|
|
7.
Linmas
|
|
8.
Karang Taruna
|
|
9.
Desa Sindangsari terdiri dari 4 wilayah dusun, 9 RW dan 43 RT dengan
rincian antara lain :
|
|
Ø Dusun 1 salam ---------------
|
Terdiri dari 2 RW dan 9 RT
|
Ø Dusun 2 Babakan Limus -----------
|
Terdiri dari 3 RW dan 13 RT
|
Ø Dusun 3 Sindanglaya ------------
|
Terdiri dari 2 RW dan 10 RT
|
Ø Dusun 4 Cibacang ------------------
|
Terdiri dari 2 RW dan 11 RT
|
1.3. KONDISI EKONOMI
Desa Sindangsari dilihat dari sudut
pandang ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja. Desa
Sindangsari berfungsi sebagai daerah agraris dimana mayoritas penduduk adalah
petani, pengrajin, peternak sehingga dapat menunjukan perkembangan baru yaitu
timbulnya industri-industri kecil di daerah pedesaan, misalnya pengrajin
anyaman, munculnya usaha-usaha kecil mandiri,terbentuknya beberapa kelompok
pengrajin anyaman bambu dan lainnya, tombulnya usaha-usaha makanan ringan dan
lain-lain.
Apabila dilihat prospek kedepan Desa
Sindangsari termasuk daerah yang perlu dikembangkan, mengingat daerah tersebut
sangat berpotensi dan mempunyai nilai komersial yang cukup tinggi terutama dari
hasil pertanian.
Bantuan dan dukungan pemerintah
dalam hal ini sangat di harapkan demi kemajuan seta pengembangan potensi
masyarakat terutama dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga. Terlebih lagi jauh
adanya bantuan pemasaran produk-produk yang telah dihasilkan.
1.3.1. Potensi Unggulan
Desa Sindangsari adalah kawasan perbukitan yang mayoritas mata pencaharian
masyarakat adalah petani, yang dengan sendirinya memanfaatkan lahan pertanian
yang dimilikinya antara lain, padi, sayuran, palawija.
Disamping mengolah areal pertanian masyarakat juga memelihara hewan ternak
diantaranya Ayam, Domba, dan Sapi dimana penyediaan pakan ternak sangat
berpotensi melalui program PHBM.
Selain itu juga berpotensi yang tidak kalah pentingnya adalah pengrajin
anyaman yang terbuat dari bambu dimana produk ini sudah mencapai kawasan
pemasaran sepulau jawa.
Ada juga potensi lain yaitu industri kecil dalam bidang tata busana
(pakaian jadi), hasil produksi Home Industri yakni aneka jenis makanan dan
lain-lain.
1.3.2 Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dari tahun ketahun dapat dikatakan
berkembang. Hal ini dapat di lihat bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup
tidak hanya mengandalkan dari produksi pertanian, peternakan dan kerajinan,
tetapi dapat dilihat pula dari kemauan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan
hidupnya dari berdagang dan menjadi pegawai swasta di beberapa perusahaan besar
di wilaya Bandung dan sekitarnya. Hal tersebut sangat membantu dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
Sesuai tugas pokok dan
fungsi Kepala Desa bahwa Pemerintah Desa merupakan lini terdepan dalam
pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan suatu perencanaan
optimal sesuai dengan Visi dan Misi Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari.
1. VISI DESA
“HADIR LEBIH
DEKAT MELAYANI MASYARAKAT,
DISIPLIN,
CERDAS, SANTUN, ADIL, MERATA DAN RELIGIUS”
PENJELASAN
VISI
1
.DISIPLIN
|
:
|
Upaya peningkatan disiplin
kerja bagi semua Perangkat Desa dan disiplin dalam pelayanan masyarakat.
|
2. CERDAS
|
:
|
Segera tanggap terhadap keadaan
dan aspirasi masyarakat, mendorong dan memotivasi masyarakat akan pentingya
pendidikan sehingga akan menjadi pribadi yang berilmu, tanggap dan tangguh
dalam menghadapi setiap permasalahan.
|
3. SANTUN
|
:
|
Selalu menanamkan dan
mewujudkan perilaku-perilaku santun dalam komunikasi sebagai salah satu wujud
pribadi yang luhur.
|
4. ADIL
|
:
|
Selaku pemimpin yang Amanah,
tidak membeda-bedakan masyarakat yang satu dengan yang lainnya, terjun
langsung melihat kondisi masyarakat diseluruh wilayah Desa Sindangsari
|
5. MERATA
|
:
|
Pemerataan pembangunan fisik
dan non fisik sehingga tidak akan terjadi kesenjangan sosial diseluruh
masyarakat Desa Sindangsari.
|
6.
RELIGIUS
|
:
|
Semaksimal mungkin mendorong
kegiatan-kegiatan pengajian dan keagamaan yang ada di masyarakat, guna
mempertebal keimanan masyarakat.
|
2. MISI DESA
Selain penyusunan Visi juga telah telah ditetapkan misi-misi yang memuat
sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tecapainya Visi Desa
di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam Misi agar dapat di
operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, Misipun dalam
penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangkan potensidan
kebutuhan desa Sindangsari adalah:
1.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Pamong
adalah pelayan masyarakat sehingga harus selalu siap membantu masyarakat kapan
saja melalui peningkatan disiplin
kerja, santun tanggap dan tangguh, guna seluruh kebutuhan masyarakat
akan terlayani secara cepat optimal dan propesional.
2.
Peningkatan SDM, Kualitas Pendidikan dan Kepemudaan
Melalui
pendekatan, tanggap dan cerdas
menyerap aspirasi, membina dan memotivasi akan pentingnya pendidikan
masyarakat, Serta Melalui Pemberdayaan pemuda Karang Taruna, disitu akan
terwujud kegiatan-kegiatan positif, baik di bidang seni, sosial, budaya dan
olahraga, guna kreasi dan prestasi dari pemuda-pemudi Desa Sindangsari
dapat mengharumkan Desa Sindangsari pada umummya.
3.
Pemberdayaan Masyarakat
Dalam
pengentasan Kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi produktif, Berupaya
membina dan mengembangkan seluruh aspek potensial yang dimiliki desa
sindangsari, guna terciptanya
suasana yang aman , nyaman, sejahtera, tertib dan damai.
4.
Pemerataan dan Percepatan Pembangunan yang berkualitas
Dengan usaha
Anjang (terjun langsung) ke setiap
wilayah Desa Sindangsari, Menginventarisasi dan mencari solusi serta
berkoordinasi dengan tokoh dan masyarakat setempat, mencari terobosan-terobosan
Dana baik dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat dan pihak swasta
untuk pembangunan wilayah Desa Sindangsari secara umum maupun tingkat
organisasi kemasyarakatan guna
meringankan beban ekonomi masyarakat dalam berpartisipasi terhadap pembangunan.
5.
Peningkatan Kualitas Keimanan dan Ketaqwaan
Mendorong
dan menggalakan kegiatan pengajian-pengajian masyarakat yang melibatkan
Perangkat Desa dan Lembaga Desa, guna
terpupuknya ketebalan dan meningkatnya kualitas keimanan.
6.
Peningkatan peran aktif
masyarakat dalam setiap program pembangunan
Dengan
adanya transparansi dalam Alokasi Dana Desa (ADD), dimaksudkan guna setiap warga masyarakat
sindangsari mengetahui Alokasi Dana Desa dan program Desa setiap tahun.
7.
Mengedepankan musyawarah mufakat antar anggota masyarakat.
Bekerjasama
dengan BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta tokoh agama
dalam membina kehidupan bermasyarakat yang lebih baik, yang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan Undang –undang Dasar 1945 sebagai jati diri bangsa.
Visi dan Misi merupakan komitmen semua komunitas Desa yang tidak terlepas dari nilai-nilai dasar dan
norma-norma yang ada di masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan berpemerintahan.
Nilai-nilai dasar dan norma-norma desa yang diyakini mampu mendorong
terwujudnya Visi dan Misi Desa.
Nilai-nilai dasar tersebut meliputi nilai ;
1)
Kejujuran, dapat diartikan bahwa seluruh penyelenggaraan desa harus mempunyai tekad
yang kuat untuk mensukseskan semua program pembangunan dengan dilandasi hati
yang bersih dan tulus.
2)
Kebersamaan dan
kepedulian, dapat diartikan bahwa
membangun desa adalah tanggung jawab bersama dengan menekankan kepedulian pada
lingkungan yang sedang dilaksanakan.
3)
Keterbukaan, dapat diartikan bahwa setiap pelaksanaan program pembangunan harus
transparan terhadap masyarakat dengan berorientasi untuk kemajuan desa yang
merata, tepat sasaran dan partidipaatif.
4)
Kesejahteraan, dapat diartikan bahwa tujuan akhir dari perencanaan pembangunan desa harus
mengarah kepada semakin meningkatnya kualitas kesejahteraan masyarakat
5)
Kadilan, dapat diartikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa harus ditujukan untuk
meraih kedilan dengan mengutamakan hak-hak masyarakat, supaya untuk memperoleh
hak-haknya masyarakat desa terdorong untuk melaksanakan pembangunan apa yang
sangat mendesak untuk terlebih dahulu di kerjakan,
6)
Responsibilitas, dapat diartikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa harus
dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara pemerintah desa dan masyarakat dengan
mendukung terhadap tercapainya semua program RPJMDes yang telah menjadi
komitmen bersama.
7)
Visioner, dapat diartikan bahwa dalam meraih tujuan sasaran pembangunan desa selalu
memperhatikan pembangunan jaman dan selalu mengarah kedepan dengan mengevaluasi
proses dan hasil yang telah dilaksanakanuntuk menngadakan perbaikan-perbaikan
kedepan.
8)
Kedisiplinan, dapat diartikan bahwa proses pembangunan desa memerlukan kesabaran,
ketekunan dan keuletanyang menjadi keharusan bagi setiap penyelenggara
pemerintah desa dan seluruh masyarakat desa dan seluruh masyarakat desa untuk
selalu konsisten dalam mendukung proses pembangunan dan terarah pada jalur yang
telah ditetapkan.
B. Strategi dan Arah
Kebijakan Desa
1. Analisis Lingkungan
Internal
1.1
Kekuatan (Strenght)
Pada dasarnya unsur kekuatan merupakan sebuah unsur dari potensi ynag
dimiliki oleh desa untuk dapat dikembangkan dan dieksploitasi agar dapat
mencapai tujuan sesuai dengan visi desa, unsur tersebut antara lain :
a.
Letak geografis desa
Sindangsari, sebelah utara berbatasan dengan desa nanggerang, sebelah barat
berbatasan dengan kabupaten Bandung, sebelah selatan berbatasan dengan desa
Cilayung Kecamatan Jatinangor,sebelah timur berbatasan dengan Desa Mekarsari.
Terdiri dari 4 dusun, 9 RW dan 43 RT.
b.
Wilayah Desa Sindangsari
merupakan lahan yang sbur yang terdiri dari lahan pesawahan, pekarangan,
ladang,. Walaupun terletak di daerah perbukitan tetapi tanahnya subur
sehingga sangat cocok untuk pertanian
sayuran.
c.
Mayoritas penduduk pada
usia produktif dengan jumlah penduduk 6.962 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 3.589 jiwa, perempuan 3.273 jiwa,
jumlah KK 2.127 KK.
d.
Terdapat komoditas
unggulan pertanian yaitu padi, ubi, jagung manis, dan sayuran.
e.
Terdapat komoditas
unggulan peternakan (domba).
f.
Banyaknya industri dan
kerajinan rumah tangga seperti usaha makanan ringan, kue-kue, makanan olahan,
anyaman, mebeuler, rakbook, dan lain-lain.
g.
Memiliki kekayaan budaya
dan adat istiadat yang berpotensi seperti, Qasidah, Samroh, Marawis, Calung,
Reog, Pencak Silat dan lain-lain.
h.
Dukungan Masyarakat yang
sangat tinggi, hal ini tercermin dari sifat gotong-royong, menjunjung tinggi
sopan santun dan saling hormat menghormati serta swadaya baik tenaga maupun
materi.
i.
Stabilitas keamanan yang
relatif kondusif.
1.2. Kelemahan (Weakness)
Unsur kelemahan merupakan faktor yang timbul dari lingkungan internal
masyarakat dan pemerintah desa, yang dapat mengurangi daya capai pembangunan desa.
Unsur-unsur yang meliputi kelemahan tersebut adalah ;
a.
Pengelolaan manajmen dan
administrasi pemerintahan desa yang belum optimal, hal ini dikarenakan masih
rendahnya tingkat pemerintahan desa tentang pelaksanaan tata pemerintahan yang
baik. Disamping itu koordinasi dan pendekatan dengan lembaga yang ada di
pemerintahan desa dan masyarakat kurang maksimal sehingga akan mempengaruhi
tercapainya pembangunan desa.
b.
Terbatasnya sumber daya
manusia (SDM) yang berkualitas yang dapat dilihat dari tingkat pendidikan
masyarakat.
c.
Belum optimalnya
pemamfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada.
d.
Kondisi infrastruktur
yang belum memadai terutama penerangan jalan PJU dan penerangan ke rumah
penduduk, pemeliharaan jalan desa, saluran irigasi serta bangunan penunjang
lainnya yang belum ada.
e.
Kurangnya permodalan
untuk meningkatkan hasil produksi pertanian, perikanan, hasil kerajinan, serta
belum adanya lingkage pasar dalam pemasaran hasil produksi tersebut.
f.
Rendahnya kreatifitas
masyarakat dalam mengelola hasil pertanian dalam bentuk olahan.
g.
Masih rendahnya
kemampuan industri rumah tangga dalam menyerap tenaga kerja dikarenakan
kurangnya permodalan dan pemasaran yang masih terbatas serta peranan pemerintah
dalam mengembangkan indistri rumah tangga belum maksimal dan belum
berkelanjutan.
h.
Kurangya perhatian
pemerintah dalam membina dan
memfasilitasi komoditas unggulan tersebut sehingga hal ini dapat menyebabkan
kurangnya motivasi masyarakat dalam mengembangkan usahanya yang berakibat tidak
adanya minat pihak swasta /investor untuk menanamkan modal.
2. Analisis Lingkungan Eksternal
2.1 Peluang (Oportunity)
Unsur peluang
sesungguhnya merupakan faktor yang timbul dari lingkungan eksternal masyarakat
yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah desa
beserta segenap stakeholdernya, sehingga maksud dan tujuan yang ingin dicapai
dapat epektif serta memberi nilai tambah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Beberapa peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal antara lain :
a. Adanya Alokasi Dana Desa
(ADD)
Kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan dana perimbangan ini adalah
sebagai stimulan bagi pembiayaan pembangunan dan belanja aparatur di desa yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi
masyarakat dan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pembangunan.
b. Adanya Program Raksa
Desa
Kebijakan pemerintah daerah provinsi
dalam memberikan bantuan permodalan secara bergulir untuk mengembangkan usaha
ekonomi produktif di desa dan pembangunan infrastruktur.
c. Adanya Program PNPM
Kebijakan pemerintah daerah dalam mendongkrak Indek Pembangunan Manusia dibidang Kesehatan,
Pendidikan, dan Infrastruktur untuk mengembangkan sarana perekonomian
masyarakat.
d. Adanya Penyuluh
Pertanian Lapangan (PPL)
Dengan adanya PPL ini maka kapasitas kemampuan masyarakat khususnya sektor
pertanian, peternakan dan perikanan dapat ditingkatkan baik dalam proses
produksi, prosesing maupun komersial.
e. Adanya Pengembangan,
Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG)
Kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan usaha ekonomi pedesaan
melalui penerapan Teknologi Tepat Guna terutama diarahkan bagi peningkatan
kesejahteraan petani yang merupakan strata tenaga kerja terbesar.
2.2 Ancaman (Treaths)
Unsur ini timbul dari
lingkungan eksternal masyarakat dan pemerintah desa yang dikhawatirkan akan
mengganggu maksud dan tujuan yang ingin dicapai, oleh karena itu harus
diantisipasi atau diminimalisir dampaknya.
Unsur-unsur tersebut
adalah :
a.
Kurangnya koordinasi
atau kerjasama baik antara pemerintah daerah maupun pemerintah desa
dilingkungan kecamatan, sehingga dapat hilangnya peluang program yang telah dicanangkan.
b.
Persaingan produksi
hasil pertanian yang tidak sehat yang dapat mengakibatkan produksi hasil
pertanian dari desa Sindangsari banyak dirugikan.
c.
Melambungnya harga pupuk
dan obat pestisida yang dapat menyebabkan petani menjadi rugi karena tidak
seimbangnya biaya produksi dengan pendapatan.
BAB
III
KEWENANGAN
UMUM PENGELOLAAAN KEUANGAN DESA
A.
PENGELOLAAN
PENDAPATAN DESA
1. Intensifikasi dan
Ektensifikasi
Intensifikasi
dan Ektensifikasi pendapatan yang dilaksanakan antara lain :
1. Peningkatan Pemahaman dan Kemampuan Bendahara Desa
dalam Pengelolaan Keuangan Desa
2. Pembentukan Pengelola Kegiatan dan Pemegang kas ADD
3. Pembentukan Pengelola PNPM
2.
Target dan Realisasi Pendapatan
Target dan Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2014 yang
tercapai sebagai berikut :
KODE
REKENING
|
URAIAN
|
TARGET
ANGGARAN
(Rp)
|
REALISASI
(Rp)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
PENDAPATAN ASLI DESA (PADes)
|
79,841,000
|
79,841,000
|
a. Hasil Usaha Desa
|
-
|
-
|
|
b. Tanah Carik
|
1,820,000
|
1,820,000
|
|
c. Swadaya
dan Partisipasi masyarakat Tenaga
diuangkan
|
48,010,000
|
48,010,000
|
|
d. Iuran Masyarakat Desa
|
7,000,000
|
7,000,000
|
|
e. Iuran Desa Siaga
|
8,600,000
|
8,600,000
|
|
f. Pungutan desa (pancen)
|
11,000,000
|
11,000,000
|
|
g. Surat - surat (NTCR, Akta Tanah, dll)
|
2,200,000
|
2,200,000
|
|
h. Pungutan desa lainya
|
1,211,000
|
1,211,000
|
|
|
|
|
|
2
|
BAGI HASIL PAJAK RETRIBUSI
|
20,740,000
|
20,740,000
|
a. Dana Bagi Hasil
Pajak Daerah
|
17,845,000
|
17,845,000
|
|
b. Dana Bagi Hasil Retribusi
Daerah
|
2,895,000
|
2,895,000
|
|
|
|
|
|
3
|
Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
|
61,929,000
|
61,929,000
|
Alokasi Dana Desa (ADD)
|
61,929,000
|
61,929,000
|
|
|
|
|
|
4
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi :
|
715,000,000
|
315,000,000
|
a. Bantuan Operasional Pemerintah Desa (BOP)
|
15,000,000
|
15,000,000
|
|
b. Bantuan Keuangan
infrastruktur Desa (Pemeluran Jalan Jalan Gang Desa)
|
100,000,000
|
100,000,000
|
|
c. Bantuan Rumah Tidak
Layak Huni
|
600,000,000
|
200,000,000
|
|
|
|
|
|
5
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota :
|
1,133,800,500
|
996,698,000
|
a. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD)
|
63,534,000
|
63,534,000
|
|
b. Tunjangan Penghasilan
RT, RW
|
32,100,000
|
32,100,000
|
|
c. Bantuan Pembangunan
jamban dan Mushola Desa
|
87,102,500
|
0
|
|
d. Bantuan Pemeliharaan
Sarana Prasarana Kantor Desa
|
50,000,000
|
50,000,000
|
|
e. Kelembagaan PAUD
|
10,000,000
|
10,000,000
|
|
f. Bantuan Alat
Seni Budaya
|
50,000,000
|
0
|
|
g. Jides Cimanglayang -
Katulampa
|
50,000,000
|
50,000,000
|
|
h. Pembuatan akta
kelahiran
|
11,064,000
|
11,064,000
|
|
i. Pengadaan Piva Air
Bersih
|
60,000,000
|
60,000,000
|
|
j. Pengerasan Jalan
Cikeuyeup
|
50,000,000
|
50,000,000
|
|
k. Pengaspalan Jalan
Kabupaten
|
350,000,000
|
350,000,000
|
|
l. Pengerasan Jalan
Cikeuyeup-Kiara Payung
|
200,000,000
|
200,000,000
|
|
m. Pengerasan Jalan Cibacang-Hantap
|
100,000,000
|
100,000,000
|
|
n. Pemeluran Jalan Gang
Kampung Cibacang
|
20,000,000
|
20,000,000
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
2,011,310,500
|
1,474,208,000
|
Yang terdiri dari :
Belanja Langsung : 63.999.000
Belanja tidak Langsung : 1.410.209.000
Jumlah : 1.474.208.000
3.
Permasalahan dan Penyelesaian
- Permasalahan yang dihadapai dalam pengelolaan
pendapatan antara lain :
a. Masih
terbatasnya kemampuan perangkat desa
dalam pengelolaan dan
administrasi keuangan
b. Masih kurangnya
pemahaman tentang anggaran pendapatan
desa dan masih adanya pengelolaan keuangan diluar
sepengetahuan jajaran pemerintah desa.
- Penyelesaian dan upaya yang dilaksanakan :
a. Pembinaan dan pendampingan perangkat Desa.
b. Sosialisasi tentang APBDes dan pembinaan
perangkat.
B. PENGELOLAAN
BELANJA DESA
1. Kebijakan Umum
Keuangan Desa
Sebagaimana
ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 bahwa Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Berangkat
dari pemaknaan peraturan tersebut diatas, Pemerintah Desa Sindangsari memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengelola
Pendapatan serta belanja secara intensif
yang didasari oleh kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kebijakan Pendapatan Desa pada tahun 2014 bersumber dari
:
Pendapatan Asli Desa
Bantuan Pemerintah
Pendapatan Lain yang tidak mengikat
Kebijakan Belanja terdiri dari :
Belanja Langsung
Belanja Tidak Langsung
2. Target dan Belanja Desa
a. Belanja Langsung
Realisasi Anggaran Belanja langsung
KODE REKENING
|
URAIAN
|
JUMLAH
(Rp)
|
|
1
|
2
|
4
|
|
BELANJA
LANGSUNG
|
|
||
1
|
Belanja
Pegawai
|
-
|
|
a. Honorarium
Perangkat
|
-
|
||
b. Honorarium
Non Perangkat
|
-
|
||
c. Uang
Lembur
|
-
|
||
|
|
|
|
2
|
Belanja
Barang dan Jasa
|
|
|
a. Belanja
Alat Tulis Kantor
|
3,240,000
|
||
b. Belanja
Penunjang Kegiatan 10 Program PKK
|
4,500,000
|
||
c. Belanja
Penanggulangan kemiskinan (sosial)
|
2,350,300
|
||
d. Belanja
Kegiatan Karang Taruna
|
1,500,000
|
||
e. Belanja
Kegiatan PHBI dan PHBN
|
4,000,000
|
||
f. Belanja
Peningkatan Kinerja Kepala Desa
|
4,000,000
|
||
g. Belanja
ATK BPD
|
408,700
|
||
h. Biaya
Pemeliharaan Motor Dinas BPD
|
500,000
|
||
|
|
|
|
2.1.3
|
Belanja Modal
|
|
|
a. nvokus
|
6,000,000
|
||
2.1.3.02
|
b. Belanja Pengadan komputer
|
4,500,000
|
|
2.1.3.03
|
c. Penataan Halaman Kantor Desa
|
5,000,000
|
|
2.1.3.04
|
d. Pemeliharaan Peralatan/Perlengkapan Kantor
|
2,000,000
|
|
2.1.3.05
|
e. Pembangunan Gapura Batas Desa
|
13,000,000
|
|
2.1.3.06
|
f. Belanja Pembangunan Gapura Dusun I
|
3,250,000
|
|
2.1.3.07
|
g. Belanja Pembangunan Gapura Dusun II
|
3,250,000
|
|
2.1.3.08
|
h. Belanja Pembangunan Gapura Dusun III
|
3,250,000
|
|
2.1.3.09
|
i. Belanja Pembangunan
Gapura Dusun IV
|
3,250,000
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
63,999,000
|
b.Belanja
Tidak Langsung
Realisasi
Anggaran Belanja Tidak Langsung
KODE REKENING
|
URAIAN
|
JUMLAH
(Rp)
|
2.2
|
BELANJA TIDAK LANGSUNG
|
|
1
|
Belanja Pegawai :
|
|
2.2.1.01
|
A. Tunjangan
Penghasilan Perangkat Desa
|
95,634,000
|
2.2.1.02
|
- Kepala Desa
|
19,734,000
|
2.2.1.03
|
- Sekretaris Desa
|
-
|
2.2.1.04
|
- Kepala Urusan 5 Orang
|
29,400,000
|
2.2.1.05
|
- Kepala Dusun 4 Orang
|
14,400,000
|
2.2.1.06
|
- Ketua Rukun Warga (RW) 9 Orang
|
6,300,000
|
2.2.1.07
|
- Ketua Rukun Tetangga (RT) 43 Orang
|
25,800,000
|
|
|
|
2
|
Biaya Operasional
|
13,120,000
|
2.2.2.01
|
a. Belanja Kegiatan Musrenbang Desa
|
1,000,000
|
2.2.2.02
|
b. Belanja Penguatan Kapasitas PKK
|
2,500,000
|
2.2.2.03
|
c. Belanja Penguatan Kapasitas LPMD
|
1,500,000
|
2.2.2.04
|
d. Belanja Operasional LINMAS
|
2,500,000
|
2.2.2.05
|
e. Belanja Penunjang Pelaksanaan BBGR
|
1,000,000
|
2.2.2.06
|
f. Tunjangan Ketua dan Anggota BPD
|
3,960,000
|
2.2.2.07
|
g. Belanja Rapat-Rapat BPD
|
660,000
|
|
|
|
3
|
Belanja Hibah
|
-
|
2.2.3.01
|
a. Belanja Hibah Kepada Pemerintah Desa
|
-
|
2.2.3.02
|
b. Belanja Hibah Sarana Keagamaan
|
-
|
2.2.3.03
|
c. Belanja Hibah Kesehatan/Kesosialan
|
-
|
4
|
Belanja Bantuan Sosial
|
1,000,000
|
2.2.4.01
|
a. Sumbangan Bencana Kebakaran
|
1,000,000
|
|
|
|
5
|
Belanja Bantuan Keuangan
|
|
2.2.5.01
|
A. Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi :
|
315,000,000
|
2.2.5.01.01
|
- Bantuan Operasional Pemerintah Desa (BOP)
|
15,000,000
|
01.02
|
- Bantuan
Keuangan infrastruktur Desa (Pemeluran Jalan Jalan Gang Desa)
|
100,000,000
|
2.2.5.01.03
|
- Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
|
200,000,000
|
|
|
|
2.2.5.02
|
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota :
|
1,036,455,000
|
2.2.5.02.01
|
Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD)
|
63,534,000
|
2.2.5.02.02
|
Tunjangan Penghasilan RT dan RW
|
32,100,000
|
2.2.5.02.03
|
Bantuan Pembangunan Mushola Desa
|
87,102,500
|
2.2.5.02.04
|
Bantuan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kantor Desa
|
50,000,000
|
2.2.5.02.05
|
Kelembagaan PAUD
|
10,000,000
|
2.2.5.02.06
|
Bantuan Alat Seni Budaya
|
50,000,000
|
2.2.5.02.07
|
Jides Cimanglayang Katulampa
|
50,000,000
|
2.2.5.02.08
|
Pembuatan Akta Kelahiran
|
11,064,000
|
2.2.5.02.09
|
Pengadaan Piva Air Bersih
|
60,000,000
|
2.2.5.02.10
|
Pengerasan Jalan Cikeuyeup
|
50,000,000
|
2.2.5.02.11
|
Pengaspalan Jalan Kabupaten
|
339,757,000
|
2.2.5.02.12
|
Pengerasan Jalan Cikeuyeup-Kiara Payung
|
200,000,000
|
2.2.5.02.13
|
Pengerasan jalan Cibacang-Hantap
|
100,000,000
|
2.2.5.02.14
|
Pemeluran jalan gang Kampung Cibacang
|
20,000,000
|
|
|
|
2.2.6
|
Belanja Tak Terduga
|
-
|
2.2.6.01
|
Bencana Alam
|
-
|
|
JUMLAH BELANJA
|
1,410,209,000
|
Permasalahan
dan Penyelesaian
Pemasalahan
yang dihadapi :
- Masih kurangnya kepedulian sebagian masyarakat dalam perencanaan pembangunan
- Masih terbatasnya kemampuan aparat desa dalam mengelola keuangan desa
Penyelesaian
:
- Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat
- Konsultasi dinas terkait
BAB IV
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN DESA
URUSAN HAK ASAL USUL DESA.
A. PROGRAM
DAN KEGIATAN.
Bidang Pemerintahan
Bidang Pembangunan
Bidang Kemasyarakatan
B. PELAKSANAAN KEGIATAN
1.
BIDANG PEMERINTAHAN
1.1.1. Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa
antara lain :
a. Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Desa Tahun 2014
b. Peraturan Desa
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Anggaran dan
Pendapatan Desa Tahun 2014
c. Peraturan
Desa Sindangsari Nomor 6 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa Sindangsari.
d. Peraturan
Desa Sindangsari Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa
e. Peraturan
Desa Sindangsari Nomor 5 Tahun 2007
Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
f. Peraturan
Desa Sindangsari Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Sindangsari (RPJMDes) 2009-2014
g. Peraturan
Desa Sindangsari Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes) Sindangsari Tahun Anggaran 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa
tersebut diatas pelaksanaan kegiatan
pemerintahan tahun 2014 sebagai aplikasi
dari peraturan tersebut yang dapat dilaksanakan antara lain :
A. PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
Sebagai mana di tetapkan dalam Peraturan Desa Sindangsari Nomor 1 Tahun 2011 Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp. yang
terdiri dari :
·
Belanja Langsung : 63.999.000
·
Belanja tidak Langsung : 1.963.311.500
·
Jumlah : 2.011.310.500
Realisasi yang tercapai
Rp. terdiri dari :
·
Belanja Langsung : 63.999.000
·
Belanja tidak Langsung : 1.410.209.000
·
Jumlah : 1.474.208.000
B.
ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
1.
PEMERINTAHAN DESA
Berdasarkan
Peraturan Desa Sindangsari Nomor 3 Tahun
2013 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan
Desa Sindangsari Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa telah dilaksanakan pembenahan Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa antara lain
:
Sekretaris Desa (PLH) : Kamaludin
Perangkat Desa Lainnya terdiri dari :
1.
Kaur
Pemerintahan : Kamaludin
2.
Kaur
Keuangan : Endang Rahmat
3.
Kaur
Ekonomi dan Pembangunan : Deni Ridwan
4.
Kaur
Kesra : Iim Suryana
5.
Kaur
Umum :
Alfi Erfina
6.
Kepala
Dusun :
1) Kepala Dusun I : Enjang
2) Kepala Dusun II : Dedi Supriadi
3) Kepala Dusun III : Muhidin
4) Kepala Dusun IV : Yayat
2. BADAN PERMUSYAWATAN DESA (BPD)
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, bahwa Pemerintahan
Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, juga ditegaskan bahwa BPD adalah Lembaga perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa,
sesuai perturan tersebut dapat
disimpulkan bahawa dimana ada Desa disitu pasti ada BPD.
BPD Desa Sindangsari pada tahun 2014 terdiri :
Ketua :
Dede
Wakil Ketua : Agus
Ruhimat
Sekretaris :
Eli
Nurlaeli
Anggota :1.
Iyan S
2. Dudi Firmansyah
3. Dudung Hidayat
4. Cecep
5. Hasanudin
6. Dadang Sopandi
7. Engko
8. Dedi Kusnadi
9. Rahmat Afrianto
3.
PELAKSANAAN KESEKRETARIATAN
Dalam meleksanakan
kesekretariatan Sekretaris Desa sebagai penangungjawab pelaksanaan kegiatan
bertanggungjawab kepada kepala Desa di bantu oleh beberapa Kepala Urusan, kegiatan sekretariat dimaksud meliputi :
Administrasi Pemerintahan , Aministrasi Pembangunan,
Administrasi Kemasyarakatan serta administrasi lainnya yang menyangkut
pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan yang lebih luas, buku-buku
penunjang administrasi tersebut antara lain :
1.
Buku Administrasi Pemerintahan Desa
Buku Peraturan desa
Buku Keputusan Desa
Buku Inventaris Kekayaan Desa
Buku Agenda Surat Masuk
Buku Agenda Surat Keluar
Buku Data Aparat Desa
Buku-buku Pertanahan
2.
Buku Administrasi Kependudukan
Buku Induk Penduduk
Buku Perubahan Penduduk
Buku Penduduk Sementara
Buku Perkembangan Penduduk
3.Buku
Administrasi Keuangan
Buku Anggaran
Buku Kas Umum
Buku Kas Pembantu
Buku Bank
Buku Panjar
4. Buku Administrasi Lainnya :
Buku Register Keterangan-keterangan
Buku Register Kelakuan Baik
Buku Register NTCR
Buku Register Izin Rame-rame
Buku Register Kejadian / Kamtibmas
Buku Register KTP / KK
Buku Register Kredit Bank
Buku Data Tokoh Masyarakat
Buku Notulen Rapat dan buku-buku lain sesuai kebutuhan.
2.
PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN
Kegiatan
pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa Sindangsari pada tahun 2014
antara lain :
1.
Pembangunan Fisik diantaranya :
Pembangunan Jides Cimanglayang-Katulampa
Pembangunan Pemeluran jalan Cibacang-Hantap
Pembangunan RUTILAHU 20 Unit
Pengaspalan Jalan Babakan Muncang - Cibogo
Pembangunan Mushola Desa Sindangsari
Pembangunan Rehab Kantor Desa Sindangsari
Pembangunan Gapura di tiap Dusun
Pembangunan Gapura Batas Desa
Pembangunan Pemeluran jalan Gang Gang di Desa Sindangsari
2.
Pembangunan Non Fisik :
Bidang Pertanian
Menerima Bantuan Traktor untuk
efektivitas dan peningkatan produksi pangan desa Sindangsari.
Bidang Kesehatan
1. Pelaksanaan
kegiatan di POSYANDU, yang meliputi
kegiatan penimbangan dan pemeriksaan yang rutin dilaksanakan setiap 1 bulan 1
kali oleh kader Posyandu,Kader PKK ,Bidan Desa dan dinas terkait dan dikelola
oleh Kader-kader terlatih.
Daftar
Posyandu se-Desa Sindangsari
No
|
Nama Posyandu
|
Nama Ketua Posyandu
|
Alamat RT / RW
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Pokjanal
Desa
|
Hj.
Nani Heryani
|
Salacau
RT 05 RW 03
|
2
|
Matahari
I
|
Komalawati
|
Babakan
Jawa RT 04 RW 02
|
3
|
Matahari
II
|
Empat
Patimah
|
Babakanlimus
RT 03 RW 03
|
4
|
Matahari
III
|
Titim
Patimah
|
Sindanglaya RT 02 RW 07
|
5
|
Matahari
IV
|
Eti
Deviyanti
|
Ciloa
RT 01 RW 09
|
6
|
Matahari
V
|
Dede
Siti Juariyah
|
Babakan
Muncang RT 02 RW 01
|
7
|
Matahari
VI
|
Karyati
Mulyati
|
Cikeuyeup
RT 02 RW 04
|
8
|
Matahari
VII
|
Yayah
Nurhayati
|
Cikeuyeup RT 01 RW 05
|
9
|
Matahari
VIII
|
Teti
Rahmawati
|
Bojongloa
RT 03 RW 08
|
10
|
Matahari
IX
|
Neng
Sri Susanti
|
Sindanglaya RT 05 RW 06
|
2. Melaksanakan sosialisai
Flu Burung di
masing - masing dusun serta memberikan Vaksinasi bagi unggas yang
ada di wilayah Desa Sindangsari
yang dilaksanakan oleh kader terlatih
dibantu oleh dinas terkait.
3. Pengembangan Desa Siaga dengan melaksanakan Dasomas dan
Dasolin.
4. Pemberian Bantuan Makanan Tambahan bagi Bayi
dan Balita yang difasilitasi oleh PNPM Mandiri Perdesaan
Bidang
Ekonomi dan Sosial
1. Pemberian bantuan keuangan
ekonomi bergulir bagi usaha mikro yang difasilitasi oleh PNPM Mandiri Perdesaan.
2. Pemberian bantuan Anak
Sekolah
3. Pelayanan pemeliharaan dan
pendaftaran pemakaman Desa.
3. PELAKSANAAN KEGIATAN KEMASYARAKATAN
A. ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Organisasi
Kemasyarakatan yang ada di Desa Sindangsari
pada tahun 2014
antara lain :
1.
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2.
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK)
3.
Karang
Taruna
4.
Majelis
Ulama Indonesia Desa
5.
Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
6.
Lembaga
Pengelola Pemakaman (LPP) Desa Sindangsari
7.
BKM
PNPM Mandiri Perdesaan
8.
Desa
Siaga
9.
Tim
Siaga Bencana Desa Sindangsari
10.
Komite
Sekolah
B.
KEGIATAN KEMASYARAKATAN
Pengajian Mukhtarul
Ulum tingkat desa dan kegiatan keagamaan lainnya, telah rutin
dilaksanakan baik tingkat Desa maupun tingkat Dusun sampai ke tingkat RT dan
RW.
Melaksanakan MUSRENBANG baik tingkat Dusun, Desa dan juga
tingkat kecamatan.
Melaksanakan Kegiatan Fisik yang difasilitasi oleh PNPM
Mandiri Perkotaan.
Menerima Praja Magang PL (Praktek Lapangan) II Praja IPDN
Angkatan 2010.
Program Padat Karya pembuatan tanggul penahan banjir
sepanjang sungai Sindangsari.
C. PERMASALAHAN DAN PENYELESAIAN.
Dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan diatas banyak masalah-masalah yang dapat menghambat
pelaksanaan kegiatan antara lain :
1. Tidak
terpenuhinya anggaran sesuai rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
ditetapkan dikarena pendapatan yang kurang memenuhi target anggaran.
2. Masih
belum terlaksananya Tupoksi Tugas dan kewajiban baik perangkat Desa, BPD Juga
Organisasi Kemasyarakatan karena keterbatasan kemampuan (SDM) dan sarana prasana penunjang yang ada.
3. Masih
perlunya ditingkatkan kesadaran sebagian masyarakat untuk berperan aktip dalam
menunjang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Adapun
upaya-upaya penyelasaian yang telah dilaksanakan :
1. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait
2. Pembenahan struktur aparat pemerintah desa dan Organisai
Kemasyarakatan
3. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan
pembangunan
4. Mengikutsertakan aparat desa dalam setiap kegiatan
pelatihan
5. Melaksanakan penyuluhan pada masyarakat dalam berbagai
kesempatan yang ada.
BAB V
PENYELENGGRAAN TUGAS PEMBANTUAN
TUGAS
PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.
Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan.
Salah satu tugas
pembantuan yang setiap tahun dilaksanakan adalah Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
Dasar
Hukum :
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pusat dan Daerah
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Jumlah Target dan
perhitungan PBB Desa Sindangsari pada
tahun 2014 sebagai berikut :
1.
TARGET :
TARGET
DESA Rp.
…………………………………….
SPPT
yang di kembalikan/pembatalan Rp. ……………………………………..
Sisa
Target Rp. Rp. …………………………………….
2.
KETERANGAN--------------------------------------
Telah
Masuk Ke Bank Jabar ………………….. %
Kolektor Pemungut :
Kolektor Pemungut PBB Desa Sindangsari antara lain :
- Kolektor Desa ( Koordinator) : Endang Rahmat
- Kolektor Pemungut di Dusun I : Enjang
- Kolektor Pemungut di Dusun II : Dedi Supriadi
- Kolektor Pemungut di Dusun III : Muhidin
- Kolektor Pemungut di Dusun IV : Yayat
Hambatan
dan penyelesaian :
Hambatan
:
- Banyak Wajib Pajak yang tidak mengakui atas SPPT karena yang tertulis di SPPT bukan atas nama dirinya.
- Banyak SPPT yang tidak terbit tetapi tercantum dalam DKHP
- Kurang rutinnya penagihan dari kolektor.
- Masih ada sebagian masyarakat yang kurang sadar akan kewajiban membayar pajak
Penyelesaian
:
1. Mengembalikan Surat
Pemberitahuan Pajak terhutang yang pemiliknya tidak diketahui/SPPT bermasalah
ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang.
2. Memberikan
penyuluhan kepada masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan
3. Mengintensipkan
penagihan dan pemahaman administrasi kepada kolektor penagih.
3.
PENYALURAN BERAS MISKIN ( RASKIN)
Pada tahun 2014 jatah RASKIN Desa Sindangsari 4950 kg/
bulan untuk disalurkan
ke 330 KK miskin dengan harga Rp 1.600 per kg dengan pembagian
15 kg setiap KK
Penerima Manfaat setiap bulannya ,
Pengelola :
- Endang Rahmat (Kaur Keuangan)
- Iim Suryana ( Kaur Kesra)
Dalam pelaksanaannya
selama tahun 2014 lancar baik
penyetoran keuangan dari Desa maupun pendistribusian beras dari BULOG.
BAB VI.
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH LAINNYA
1. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
a. Dalam rangka
pencegahan terjadinya bencana yang sering
terjadi pada musim hujan dan kemarau di wilayah sekitar desa kami berupaya memberikan arahan
serta melaksanakan pembinaan kepada warga masyarakat untuk lebih meningkatkan
kewaspadaan dan selalu siaga.
b. Penanggulangan
bencana yang selama ini kami lakukan adalah bersama-sama dengan masyarakat mengantisipasi
meluasnya bencana tersebut dan dengan segera melaporkannya kepada dinas
terkait.
2. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.
Dalam
penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum di Desa Sindangsari kegiatan
yang dilaksanakan antara lain :
1.
Dilaksanakanya Ronda malam
2.
Patroli LINMAS .
Hambatan :
- Masih Kurangnya kesadaran akan Tugas pokok dan fungsi Linmas
- Masih kurangnya perhatian pemerintah kepada Linmas sehingga mengurangi kinerja dari anggota Linmas
- Usia anggota Linmas banyak yang sudah tua
Penyelesaian :
- Penganggaran tambahan biaya penunjang untuk kegiatan Linmas dari ADD selain dari hasil sewa tanah kas Desa walaupun belum maksimal.
- Pembagian tugas patroli dalam menjaga keamanan wilayah.
- Melaksakan Pelatihan/Pembinaan Linmas.
BAB
VII
PENUTUP
Demikian kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2014
baik yang tertuang dalam APBDes ataupun yang tidak tertuang dalam APBDes
yang merupakan program yang dilaksanakan sejak saya menjadi Kepala Desa,
mudah-mudahan dapat memberikan gambaran dan dapat diterima oleh pihak terkait.
Ucapan terima kasih
yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua Lembaga, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ibu-ibu Kader PKK kader Posyandu dan seluruh lapisan Masyarakat, yang
telah banyak membantu sehingga pada akhir masa jabatan saya dapat menyusun
laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir masa jabatan ini.
pada akhirnya saya mengucapkan terimakasih
kepada seluruh jajaran yang tercantum didalam susunan Pemerintahan Desa sebagai
rekan dan mitra kerja selama saya menjabat sebagai kepala desa dan khususnya
kepada Pemerintah Kecamatan Sukasari yang telah banyak memberikan bimbingan dan
motivasi serta dorongan baik moral maupun spiritual sehingga secara umum kami
dapat melaksanakan penyelenggaran pemerintahan walaupun tentunya kekurangan dan
kealpaan dalam pelaksanaannya masih banyak yang belum kami laksanakan.
Mudah-mudahan dengan
disusunnya laporan keterangan pertanggungjawaban ini, menjadi bahan pertimbangan
dan evaluasi, khususnya bagi pelaksanaan pemerintahan desa untuk periode tahun
selanjutnya, juga sebagai bahan pengambilan keputusan dinas dan intansi
terkait, untuk lebih menitik beratkan pengawasan serta perhatian, yang akhirnya
dapat bermanfaat dan berhasil guna dimasa yanag akan datang.
Sindangsari, Desember 2014
KEPALA DESA
SINDANGSARI
ADE SUPYAN
Blog/web yang sangat bermanfaat pak SekDes :)
BalasHapusKami menunggu postingan artikel-artikel selanjutnya.