PERATURAN
DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
BADAN KERJASAMA DESA
PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN SUKASARI
DESA SINDANGSARI
PERATURAN DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN
SUMEDANG
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG
BADAN KERJASAMA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGSARI
Menimbang :
|
a.
|
Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
dan
berperan
mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
b.
|
Desa dapat
mengadakan kerja
sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha bersama
yang dimiliki
oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
|
|
c.
|
Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat antar-Desa
dan/atau bidang keamanan dan ketertiban;
|
|
Mengingat :
|
a.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi
Jawa Barat;
|
b.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia 4438);
|
|
c.
|
Undang-Uandang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
|
|
d.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014
tentang Peraturan
pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
|
|
e.
|
Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah;
|
|
f.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
|
|
g.
|
Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang kerjasama Desa;
|
|
h.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
|
|
i
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Nomor 12
Tahun 2007
Tentang Kerjasama
dan Desa;
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SINDANGSARI
Dan
KEPALA DESA SINDANGSARI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA SINDANGSARI TENTANG BADAN KERJASAMA DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Kepala Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa
dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa
atau yang disebut dengan
nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Peraturan Desa
adalah
peraturan
perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
7. Pembangunan Desa
adalah
upaya
peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8. Keuangan Desa
adalah
semua
hak
dan
kewajiban
Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan
barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
9. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari
kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
10. Pemberdayaan Masyarakat
Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan yang sesuai
dengan esensi masalah dan
prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
11. Kerjasama Desa adalah
suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12. Badan kerjasama desa yang
selanjutnya disebut BKD adalah badan kerjasama desa yang menjalankan kerjasama
desa dengan desa lain dan/atau kerjasama
desa dengan pihak ketiga
13. Pihak Ketiga adalah
Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
14. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan
BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
BADAN KERJASAMA DESA (BKD)
Bagian Kesatu
Tujuan dan Prinsip Kerja
Pasal 2
(1) Badan kerjasama desa (BKD) didirikan
dengan tujuan :
a. Mengelola, melindungi dan melestarikan asset beserta hasil pembangunan
partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat;
b. Menjalankan kerjasama desa dengan desa
lain dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;
c. Untuk meningkatkan
kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. Sebagai lembaga yang representative mewakili masyarakat
dalam pengambilan keputusan pembangunan di Tingkat Kecamatan .
(2) BKD dalam melaksanakan kegiatannya berpedoman pada
prinsip :
a. keterbukaan/transparansi;
b. prioritas;
c. partisipasi;
d. keberpihakan
kepada masyarakat miskin;
e. berkelanjutan;
dan
f. akuntabilitas.
Bagian Kedua
Pendirian
Pasal 3
(1) BKD dibentuk atas
dasar musyawarah desa .
(2)
Berdasarkan
berita acara musyawarah desa, selanjutnya dituangkan dalam peraturan kepala desa.
(3)
BKD berkedudukan
sebagai lembaga yang akan menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan
kerjasama desa dengan pihak ke tiga
(4)
BKD berkedudukan sebagai lembaga yang menjaga kelestarian Sistem
Pengelolaan, Perlindungan dan Pelestarian Pembangunan Partisipatif.
Bagian Ketiga
Anggota BKD
Pasal 4
(1) Anggota BKD adalah masyarakat desa yang dipilih dalam musyawarah
desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Anggota BKD adalah seluruh anggota
yang telah dipilih dalam musyawarah desa, yang sekurang-kurangnya berjumlah 6
(enam) orang, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari ke enam orang tersebut adalah
perempuan.
Bagian Keempat
Peran Pemerintah dan Lembaga Desa
Pasal 5
Kepala
Desa adalah penanggung jawab penanggung jawab dalam pengelolaan, perlindungan dan pelestarian hasil-hasil kegiatan pembangunan partisipatif di desa.
Pasal 6
Kepala Desa karena jabatannya sebagai penanggung jawab kerjasama desa
Pasal 7
(1) Kepala Desa menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan
penetapan anggota BKD berdasarkan Berita Acara musyawarah desa (MD).
(2) Keputusan Kepala Desa tentang pembentukan dan penetapan anggota BKD
disampaikan kepada Camat sebagai
laporan.
Bagian Kelima
Susunan Pengurus dan Struktur BKD
Pasal 8
(1) BKD dalam
menjalankan kegiatannya kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa
dengan pihak ketiga dipimpin oleh Kepala
Desa
(2) Jumlah Pengurus BKD ditetapkan
paling sedikit 2 (dua) orang terdiri
dari :
a. Ketua Badan kerjasama desa (BKD)
b. Sekretaris Badan kerjasama desa (BKD).
(3) Pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dan disepakati melalui musyawarah desa (MD).
Bagian Keenam
Tugas Pokok BKD
Pasal 9
(1) Kepala Desa selaku pemimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Kerjasama Desa;
(2) Kepala Desa mempunyai tugas mengkoordinasikan
penyelenggaraan Kerjasama Desa secara partisipatip;
(3) Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
pelaksanaan Kerjasama Desa kepada
masyarakat melalui BPD.
Bagian Ketujuh
Masa Jabatan BKD
Pasal 10
Masa jabatan BKD selama 6
tahun dan dapat dipilih secara berturut turut atau tidak berturut turut hanya
tiga kali masa jabatannya
Bagian Kedelapan
Musyawarah Pengambilan Keputusan
Pasal 11
Musyawarah desa (Musdes) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa.
Bagian Kesembilan
Pembiayaan
Pasal 12
(1) Kerjasama Desa yang
membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan BPD;
(2) Segala kegiatan dan biaya
dari bentuk Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dituangkan dalam APBDesa.
BAB III
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 13
(1) Apabila terjadi
perselisihan kerjasama antar desa dalam mengelola, perlindungan dan pelestarian
pembangunan partisipatif diutamakan penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka ditempuh melalui jalur hukum.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam lembaran desa.
Ditetapkan di :
SINDANGSARI
Pada tanggal : 20 Oktober 2014
KEPALA DESA SINDANGSARI
ADE SUPYAN
Diundangkan di Desa
Sindangsari
pada tanggal,
20 Oktober 2014
Sekretaris Desa
Sindangsari
KAMALUDIN
Lembaran Desa Sindangsari
Tahun 2014 Nomor : 5
BERITA ACARA
MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN BADAN
KERJASAMA DESA (BKD)
DESA SINDANGSARI
Pada Hari Senin Tanggal Dua Puluh Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Desa Sindangsari telah
dilakukan pembentukan Badan kerja sama Desa (BKD) yang bertugas melakukan kerja
sama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ke tiga yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat..
Adapun anggota
Badan Kerja
Sama Desa yang
telah dipilih terdiri dari unsur sebagai berikut :
1.
Unsur pemerintah
Desa
2.
Unsur anggota
Badan Permusyawaratan Desa
3.
Unsur Lembaga
Mayarakat Desa (LPM)
4.
Unsur Kelembagaan
lain yang ada di desa
5.
Unsur tokoh masyarakat dengan
mempertimbangkan keadilan gender
No
|
Nama
|
Alamat
|
Jabatan
|
1
|
Ade Supyan
|
Dusun Cibogo
|
Kepala Desa
|
2
|
Dede
|
Dusun Babakanlimus
|
Ketua BPD
|
3
|
H. Aa Permana
|
Dusun Cibacang
|
Ketua LPMD
|
4
|
Iis Sri Haryati
|
Dusun Cibogo
|
Tomas
|
5
|
Empat Fatimah
|
Dusun Babakanlimus
|
Tomas
|
6
|
Teti
|
Dusun Bojongloa
|
Tomas
|
Mengetahui
Badan
Permusyawaratan Desa
Ketua
|
Kepala
Desa SINDANGSARI
|
D
E D E
|
ADE
SUPYAN
|
Komentar
Posting Komentar