PERATURAN DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN
SUMEDANG
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
KEPALA DESA SINDANGSARI
Menimbang :
|
a.
|
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
|
|
b.
|
Bahwa Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) sebagaimana
dimaksud pada huruf
a, telah dibahas dan disepakati
bersama Badan Permusyawaratan Desa;
|
|
c.
|
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a
dan huruf b
perlu menetapkan Rancangan
Peraturan Desa Sindangsari tentang
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) menjadi
Peraturan Desa Sindangsari
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran
2015.
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
|
|
4.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri
Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul
dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
|
|
7.
|
Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 65
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 65 );
|
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
Dan
KEPALA DESA SINDANGSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA SINDANGSARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA TAHUN ANGGARAN 2015
|
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut
:
1.
|
Pendapatan Desa
|
Rp.
|
625.148.000,-
|
|
|
|
|
2.
|
Belanja Desa
|
|
|
|
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
170.034.000,-
|
|
b.
Bidang Pembangunan
|
Rp.
|
426.274.000,-
|
|
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
9.000.000,-
|
|
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
19.840.000,-
|
|
e.
Bidang Tak Terduga
|
Rp.
|
0,-
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
625.148.000,-
|
|
Surplus/Defisit
|
Rp.
|
0,-
|
|
|
|
|
3
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
|
a.
Penerimaan Pembiayaan
|
Rp.
|
15.000.000,-
|
|
b.
Pengeluaran
Pembiayaan
|
Rp.
|
15.000.000,-
|
|
c.
Selisih
Pembiayaan (a – b)
|
Rp.
|
0,-
|
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa
ini berupa Rincian
Struktur Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau
Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan
Desa ini.
Pasal 5
Peraturan
Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa
ini dalam Lembaran Desa dan Berita
Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Sindangsari
|
||
Pada Tanggal, 22 Juni 2015
|
||
|
|
|
Kepala Desa Sindangsari
|
||
ADE SUPYAN
|
Diundangkan di Desa
Sindangsari
pada tanggal,
23 Juni 2015
Sekretaris Desa
Sindangsari
KAMALUDIN
Lembaran Desa Sindangsari
Tahun 2015 Nomor :
3
|
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
DESA
SINDANGSARI
KECAMATAN
SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
Alamat : Jl.
Sindangsari No. 43 Sindangsari Sukasari Sumedang 45366
|
|
KEPUTUSAN BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN
SUMEDANG
Nomor :
3 TAHUN 2015
TENTANG
PERSETUJUAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
SINDANGSARI
Menimbang :
|
a.
|
Bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa
telah dibahas dan dikaji secara teliti, cermat dan mendalam;
|
|
b.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menyetujui Rancangan Peraturan Desa
untuk dijadikan sebagai Peraturan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Badan
Permusyawaratan Desa.
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
|
|
4.
|
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri
Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul
dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa;
|
|
7.
|
Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 65
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang
Tahun 2015
Nomor 65 );
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Aspirasi dan pembahasan pada
musyawarah tanggal 06 Pebruari 2014 bertempat di Balai Desa Sindangsari
Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari :
|
|
|
a.
|
Pendapatan Sebesar
|
Rp. 625.148.000,-
|
|
b.
|
Belanja Sebesar
|
|
|
||
|
|
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
|
Rp.
170.034.000,-
|
|||
|
|
-
Bidang Pembangunan
|
Rp.
426.274.000,-
|
|||
|
|
-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
9.000.000,-
|
|||
|
|
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
19.840.000,-
|
|||
|
|
-
Bidang Tak Terduga
|
Rp. 1.948.311. 00,-
|
|||
|
|
Jumlah
|
Rp. 625.148.000,-
|
|||
|
|
|
||||
|
c.
|
Pembiayaan Sebesar
|
Rp.
15.000.000,-
|
|||
|
|
|
||||
KEDUA
|
:
|
Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa hendaknya
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Disiplin Anggaran baik
dalam pelaksanaan Belanja maupun dalam pemasukan penerimaan
b. Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa agar menganut azas penghematan Anggaran
c. Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
|
||||
KETIGA
|
:
|
Hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa ini diatur dalam Peraturan Kepala Desa
|
||||
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||
|
Ditetapkan
|
:
|
Di
Sindangsari
|
|
|
Pada Tanggal
|
:
|
22 Juni
2015
|
|
|
|
|
|
|
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SINDANGSARI
|
|||
|
Ketua,
D E
D E
|
|
||
|
|
|
|
PERATURAN
DESA SINDANGSARI
KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN
ANGGARAN 2015
PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN SUKASARI
DESA SINDANGSARI
Komentar
Posting Komentar